
ligapedianews.com Ibukota – Seorang sopir berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan usai truk yang dikemudikannya tak sengaja menyenggol motor pelaku berinisial Z (41) pada waktu sedang mengisi bensin dalam sebuah SPBU pada Daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Hari Senin (26/5).
"Motifnya pelaku emosi oleh sebab itu kendaraan beroda dua motornya terserempet," kata Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus di keterangannya yang dimaksud diterima di dalam Jakarta, Jumat.
Peristiwa yang disebutkan bermula ketika korban akan mengisi bensin di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area Jalan Harapan Indah Boulevard, Kecamatan Tarumajaya, Kota Bekasi.
"Saat masuk ke tempat pengisian BBM buntut dari truk yang tersebut dikendarai korban menyerempet sepeda gowes motor pelaku yang tersebut sedang mengantre di dalam TKP hingga sepeda gowes motor jatuh ke sebelah kiri," katanya.
Kemudian korban yang digunakan merasa tidaklah terima secara langsung menghampiri korban dengan maksud ingin mengajukan permohonan pertanggungjawaban.
"Tetapi lantaran korban tak merasa menyerempet serta bukan mau turun dari mobil yang dikendarainya yang disebutkan mengakibatkan korban emosi," kata Bagus.
Selanjutnya, pelaku dengan segera membuka pintu sebelah kanan truk yang disebutkan serta dengan segera menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dimaksud dikendarainya.
"Tetapi pada tarikan kedua yang mana dilaksanakan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjungkal dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di dalam TKP," katanya.
Kemudian korban segera dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan juga akibat perkembangan yang dimaksud korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.
Selanjutnya, berhadapan dengan adanya perkara tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi dengan segera mencari serta menangkap pelaku berdasarkan informasi dari rakyat pada Kamis (29/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau terhadap warga untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan secara musyawarah apabila terjadi insiden di tempat jalan agar tak mengakibatkan tindakan kekerasan yang mana merugikan kedua belah pihak.