
ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro DKI Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap individu copet yang digunakan diduga kerap beraksi di area sekitar Stasiun Senen serta dari tangan terperiksa disita beberapa barang bukti.
"Sudah tiga kali ia mencopet di dalam lokasi yang digunakan identik kemudian pada aksi keempat kali ini, beliau berhasil ditangkap," kata Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelaku pencurian atau copet berinisial FI, yang dimaksud diduga kerap beraksi di dalam sekitar Halte Busway Stasiun Senen, DKI Jakarta Pusat.
Penangkapan dilaksanakan pada Selasa (27/5) pasca pelaku menjalankan aksinya yang digunakan keempat.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan pencopet licin oleh sebab itu telah dilakukan beberapa kali lolos dari kejaran petugas.
Susatyo menyatakan bahwa pelaku mencuri satu unit telepon genggam dan juga satu buah dompet dari pada tas ransel milik korban berinisial YP, yang tersebut sedang berjalan kaki dalam sekitar lokasi.
"Saat korban menyadari tasnya telah dilakukan terbuka dan juga barang-barangnya hilang segera melapor ke Polres Metro Ibukota Pusat," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah tiga kali sebelumnya mencopet pada lokasi yang sama.
Pada April 2025, pelaku mencuri dua unit telepon dari korban berbeda pada sekitar Halte Busway Senen. Aksi ketiganya terjadi pada awal Mei 2025 dengan target telepon genggam.
"Modusnya yakni menyasar pejalan kaki yang menyebabkan tas di tempat keramaian, kemudian dengan cara memepet korban juga membuka resleting tas korbannya," kata dia.
Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku berinisial RN yang dimaksud masuk di daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang dimaksud diamankan merupakan telepon genggam lalu satu buah dompet berwarna cokelat milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang tersebut diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Firdaus juga mengimbau publik untuk selalu waspada terhadap pelaku copet, khususnya di area tempat-tempat umum yang mana padat kemudian padat aktivitas.



