Tag: reza gladys

  • Nikita Mirzani siap hadapi Reza Gladys pada sidang PN Jaksel

    Nikita Mirzani siap hadapi Reza Gladys pada sidang PN Jaksel

    LIgapedia.news Ibukota – Nikita Mirzani siap menghadapi bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di sidang Pengadilan Negeri Ibukota Selatan terkait persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman.

    "Oh pasti dong, nanti kan ia akan berhadapan dengan saya," kata Nikita untuk wartawan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Nikita mengaku merahasiakan sebagian pernyataan yang akan disampaikan pada persidangan.

    "Oh nanti rahasia," tambahnya.

    Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu menyatakan siap memberikan keterangan di sidang yang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat tersebut.

    Nikita tiba di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dijalankan pukul 09.00 WIB.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang digunakan tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, kemudian Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga mampu segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang disebutkan bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    LIgapedia.news Ibukota – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait barang yang digunakan dijualkan.

    "Bahwa melawan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mana mengancam melalui aplikasi mobile WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna pada waktu membacakan dakwaan di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Jaksa mengungkapkan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk-produk milik Reza. Dikatakan komoditas itu terlalu mahal juga mempunyai isi berbahaya SLS.

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengundang para penonton siaran dengan segera (live) TikTok untuk tak membeli produk-produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tak bertemu.

    Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang mana ditransfer dan juga sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

    "Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari item Glafidsya kemudian mengakibatkan penurunan jualan dari hasil Glafidsya," jelas Refina.

    Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Artis ternama itu tiba di area Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di area Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi persoalan tindakan hukum pemerasan Reza Gladys

    Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi persoalan tindakan hukum pemerasan Reza Gladys

    LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) persoalan tindakan hukum pemerasan kemudian pengancaman bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.

    "Saya telah tahu, saya akan melakukan eksepsi sebab semua yang tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat sejumlah sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita di sidang pembacaan dakwaan di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menyatakan apa yang dimaksud disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

    "Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.

    Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU di persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait komoditas yang digunakan dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan barang milik Reza. Dikatakan produk-produk itu terlalu mahal lalu miliki isi kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengundang para penonton siaran segera (live) TikTok untuk bukan membeli hasil Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang digunakan menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak ada bertemu.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang dimaksud ditransfer juga sisanya diberikan secara tunai.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tersebut tertera pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah lama dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP.

    Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aktivitas pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    LIgapedia.news Ibukota – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di tempat kawasan BSD, Tangerang.

    "Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke tabungan Bank Mandiri dengan nomor berhadapan dengan nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di tempat Natal Park BSD Daerah Tangerang," kata salah satu JPU bernama Refina Donna di sidang pembacaan dakwaan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Jaksa menyatakan Nikita dengan sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui kemudian menyadari telah lama menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang dimaksud berasal dari saksi Reza Gladys.

    Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan juga disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, apabila tidak ada memberikan uang tutup mulut.

    Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar untuk Niki secara bertahap.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang digunakan ditransfer lalu sisanya akan diberikan secara tunai.

    Artis ternama itu tiba pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan diselenggarakan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di tempat Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di tempat Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang mana tertera pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilakukan dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang eksepsi tindakan hukum pemerasan Nikita Mirzani akan diselenggarakan 1 Juli

    Sidang eksepsi tindakan hukum pemerasan Nikita Mirzani akan diselenggarakan 1 Juli

    LIgapedia.news Ibukota – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang keberatan (eksepsi) terkait persoalan hukum pemerasan juga pengancaman bos perawatan lapisan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

    "Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah ada dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan lalu saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh di sidang pembacaan dakwaan di tempat Jakarta, Selasa.

    Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak ada transaksional sehingga tiada ada pengaruh dari siapapun.

    Pihaknya mengajukan permohonan kerja serupa untuk banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

    "Kalau ada pihak-pihak yang dimaksud menjanjikan bahwa perkara ini mampu dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga terhadap kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun terhadap KPK, atau apapun yang saudara percaya," ucapnya.

    Dia menambahkan banyak bukti yang diajukan pada persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta serta kebenaran.

    "Kalau memang benar tidak ada bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tambahnya.

    Sementara, Nikita Mirzani yang digunakan hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan telah sesuai aturan hukum yang mana berlaku.

    "Mudah-mudahan hukum tegak lurus, bukan sesuai pesanan, tapi memang sebenarnya keadilan," ucap Nikita.

    Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU pada persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait item yang tersebut dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di tempat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Nikita Mirzani Terancam Dijemput Paksa Kasus Pemerasan, Mangkir Lagi Panggilan Polisi

    Ligapedianews,com JAKARTA – Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir lagi pada panggilan hari ini terkait tindakan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari pada Polda Metro Jaya.

    “Jadi Nikita Mirzani sudah ada dipanggil sebagai terperiksa dua kali. Panggilan dituduh pertama bukan datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu telah ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara untuk wartawan.

    Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang mana berlaku, jikalau Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, beliau terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya.

    “Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita dalam mana, dijemput dan juga dibawa ke Polda,” tuturnya.

    “Kalau sudah ada dicari-cari nggak ketemu, beliau ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.

    Berdasarkan pantauan Sindonews di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Mulai Pekan (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.

    “Penyidik sudah pernah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap terdakwa melawan nama saudara IM kemudian saudari NM dari kuasa hukum terperiksa pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM serta saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan yang dimaksud tidak ada bisa jadi ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.

    “Permohonan yang mana diajukan untuk penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap beliau lagi.