Tag: Pemerasan

  • PN Jaksel gelar kejuaraan sidang dakwaan Nikita Mirzani masalah dugaan pemerasan

    PN Jaksel gelar kejuaraan sidang dakwaan Nikita Mirzani masalah dugaan pemerasan

    LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (Jaksel) mengatur sidang dakwaan Nikita Mirzani mengenai dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) milik dokter GP.

    "Rencananya sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan pada pagi hari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan, Eko Budisusanto pada waktu dihubungi di tempat Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi kelompok Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, lalu Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) telah dilakukan dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa saja segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan dalam PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan dalam PN Jaksel

    LIgapedia.news Kabarnya baik, Alhamdulillah

    Jakarta – Terdakwa Nikita Mirzani mengunjungi sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa, pada persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter inisial RGP.

    "Kabarnya baik, Alhamdulillah," kata Nikita menyapa wartawan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

    Wanita yang tersebut berada dalam diborgol itu mengungkapkan pihaknya siap memberikan pernyataan terkait perkara yang disebutkan di persidangan.

    Dia mengaku sang anak, Laura Meizani atau Lolly telah dilakukan memberikan semangat untuknya pada menjalani sidang.

    "Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang tersebut terbaik," ucapnya.

    Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kegiatannya selama ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    "Aku dirawat sebanding ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga," tambahnya.

    Artis ternama itu tiba di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, serta Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) telah terjadi dinyatakan lengkap atau P21 sehingga sanggup segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    LIgapedia.news Ibukota – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait barang yang digunakan dijualkan.

    "Bahwa melawan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mana mengancam melalui aplikasi mobile WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna pada waktu membacakan dakwaan di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Jaksa mengungkapkan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk-produk milik Reza. Dikatakan komoditas itu terlalu mahal juga mempunyai isi berbahaya SLS.

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengundang para penonton siaran dengan segera (live) TikTok untuk tak membeli produk-produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tak bertemu.

    Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang mana ditransfer dan juga sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

    "Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari item Glafidsya kemudian mengakibatkan penurunan jualan dari hasil Glafidsya," jelas Refina.

    Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Artis ternama itu tiba di area Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di area Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang eksepsi tindakan hukum pemerasan Nikita Mirzani akan diselenggarakan 1 Juli

    Sidang eksepsi tindakan hukum pemerasan Nikita Mirzani akan diselenggarakan 1 Juli

    LIgapedia.news Ibukota – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang keberatan (eksepsi) terkait persoalan hukum pemerasan juga pengancaman bos perawatan lapisan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

    "Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah ada dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan lalu saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh di sidang pembacaan dakwaan di tempat Jakarta, Selasa.

    Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak ada transaksional sehingga tiada ada pengaruh dari siapapun.

    Pihaknya mengajukan permohonan kerja serupa untuk banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

    "Kalau ada pihak-pihak yang dimaksud menjanjikan bahwa perkara ini mampu dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga terhadap kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun terhadap KPK, atau apapun yang saudara percaya," ucapnya.

    Dia menambahkan banyak bukti yang diajukan pada persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta serta kebenaran.

    "Kalau memang benar tidak ada bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tambahnya.

    Sementara, Nikita Mirzani yang digunakan hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan telah sesuai aturan hukum yang mana berlaku.

    "Mudah-mudahan hukum tegak lurus, bukan sesuai pesanan, tapi memang sebenarnya keadilan," ucap Nikita.

    Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU pada persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait item yang tersebut dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di tempat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya telah terjadi melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani sama-sama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan pada Kamis.

    "Tahap dua dituduh NM lalu IM berangkat sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Barat dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di keterangannya di area Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan selain kedua tersangka, barang bukti seperti mobil, beberapa ponsel kemudian beberapa orang dokumen sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Sementara itu, Nikita Mirzani ketika ditemui tidaklah berkata apa-apa. Dia hanya sekali menyebutkan kondisinya sehat juga siap untuk menghadapi persidangan.

    Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis ini.

    "Penyidik melakukan komunikasi serta koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang dimaksud merupakan penyerahan terperiksa juga barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di tempat Jakarta, Selasa (3/6).

    Ade Ary juga menyebutkan, kondisi yang digunakan bersangkutan pada waktu ini di keadaan sehat juga tidaklah diadakan perawatan dalam rumah sakit.

    "Kemarin hari Senin, jadi kami komunikasikan bahwa tidaklah dirawat, belaka diadakan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya lantaran ada keluhan nyeri lalu pemeriksaan sudah ada selesai dijalankan hari itu juga," katanya.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan langkah pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Kejati DKI sebut pria yang mana peras orang jaksa mengaku wartawan

    Kejati DKI sebut pria yang mana peras orang jaksa mengaku wartawan

    ligapedianews.com DKI Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ibukota menyebutkan pria berinisial LSN yang dimaksud ditangkap lantaran memeras orang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

    "Iya ia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pada keterangannya yang diterima di tempat Jakarta, Kamis.

    Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Ibukota menangkap pribadi pelaku berinisial LSN yang digunakan mengaku sebagai wartawan juga diduga memeras pribadi jaksa di dalam halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

    LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan juga selanjutnya menciptakan tuduhan dan juga intimidasi melalui arahan WhatsApp (WA).

    "Kemudian menyebabkan berita dalam media massa dan juga sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang digunakan menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidaklah melakukan penetapan dituduh terhadap seseorang dengan inisial AJ," katanya.

    Syahron menambahkan pasca sekitar tujuh kali memproduksi tulisan atau berita di tempat media dan juga dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR.

    "Dia memohon waktu bertemu melalui WA yang mana memuat percakapan ingin konfirmasi kemudian meminta-minta imbalan berhadapan dengan penanganan perkara Bea Cukai yang digunakan ditangani jaksa TH," katanya.

    Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat LSN bertemu dengan AR dalam depan kantor Kejati DKI serta LSN memohonkan uang Rp5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak ada akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang mana ditangani oleh jaksa TH.

    "Sesaat kemudian kelompok intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 jt di area pada tas LSN yang dimaksud beliau akui berasal dari jaksa AR," kata Syahron.

    Kemudian pasca diadakan pemeriksaan awal terhadap LSN, ditemukan juga ponsel yang digunakan berisikan rekaman ucapan LSN terhadap AR.

    "Dalam rekaman ucapan yang disebutkan berisikan ancaman dan juga permintaan uang dari LSN untuk pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR," ucap Syahron.

    Selanjutnya pelaku serta barang bukti telah dilakukan diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang tersebut berlaku.