
Ibukota Indonesia – Kementerian Hak Asasi Individu (KemenHAM) berada dalam membuka kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK (Pegawai eksekutif dengan Perjanjian Kerja) untuk Tahun Anggaran 2025.
Perlu diketahui, meskipun ditujukan untuk tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan diselenggarakan pada awal 2026. Karena itu, durasi waktu yang tambahan panjang ini dapat dimanfaatkan oleh calon partisipan untuk mematangkan persiapan administrasi kemudian pemahaman regulasi.
Di samping hal tersebut, langkah-langkah rekrutmen ini berubah menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah di merancang bentuk yang tersebut solid untuk fokus pada pemajuan juga pemeliharaan HAM di Indonesia.
Mengingat ketatnya persaingan lalu tingginya minat pelamar, calon partisipan harus mengerti akan persyaratan administrasi serta mencatatkan jadwal pendaftaran.
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut kondisi kemudian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026:
Persyaratan umum kontestan Seleksi PPPK KemenHAM 2026
- Warga Negara Tanah Air (WNI) yang mana bertakwa terhadap Tuhan YME, setia lalu taat untuk Pancasila, UUD 1945, dan juga NKRI.
- Usia minimal 20 tahun dan juga maksimal 40 tahun pada pada waktu melakukan pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang mana dilamar.
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih lanjut berdasarkan putusan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara bukan hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai urusan politik atau terlibat urusan politik praktis.
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat pada tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak sedang di tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
- Pelamar tidak ada sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelahnya lolos seleksi akhir ASN atau pasca mendapatkan nomor induk pegawai.
- Belum pernah melamar pada tempat PPPK di instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025.
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang digunakan status hukumnya sudah dicabut oleh negara.
- Memenuhi kualifikasi institusi belajar sesuai dengan persyaratan jabatan, yakni:
- Pelamar wajib mempunyai ijazah yang tersebut relevan dengan sikap yang digunakan dilamar, dengan kondisi Ukuran Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Ijazah kemudian konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus sudah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek).
- Kandidat wajib memiliki kesejahteraan fisik serta mental yang digunakan prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, juga kemampuan bersosialisasi yang tersebut baik. Hal ini dibuktikan melalui:
- Surat informasi fit dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang tersebut diserahkan apabila pelamar telah dilakukan dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK.
- Menyertakan bukti pemeriksaan keseimbangan jiwa/mental dari unit layanan kebugaran milik pemerintah pasca kontestan dipastikan lulus seleksi.
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) yang diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) setelahnya dinyatakan lulus tahap akhir.
Persyaratan khusus
Sebelumnya, penting diketahui bahwa seleksi PPPK KemenHAM tahun 2025 akan dibuka untuk 5 kedudukan jabatan dengan total alokasi sebanyak 500 orang, yakni Analisis SDM Ahli Pertama untuk 242 orang, Perencana Ahli Pertama untuk 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, juga Pengelola Layanan Operasional untuk 66 orang.
Adapun persyaratan khusus untuk tiap jabatan yang disebutkan meliputi:
1. Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia.
- Perencana Ahli Pertama
- Peserta wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang penyusunan maupun evaluasi rencana instrumen, kebijakan, acara strategis, acara tahunan, acara kerja, maupun pengelolaan anggaran.
2. Apoteker Ahli Pertama
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di dalam unit pelayanan farmasi atau lingkup lapangan usaha farmasi.
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang digunakan masa berlakunya masih aktif.
3. Penata Layanan Operasional
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun ke bidang yang digunakan relevan, seperti pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, ataupun teknis penyusunan modul serta kurikulum.
4. Pengelola Layanan Operasioal
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di dalam bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan juga kurikulum.
Jadwal penyelenggaraan PPPK KemenHAM 2025
Berikut jadwal lengkap untuk seleksi PPPK KemenHAM 2025:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dijalankan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, formasi PPPK ini akan ditempatkan ke Unit Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM yang mana terdiri dari 38 Wilayah Kerja.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



