berita viral

Seorang pria di dalam Jatinegara bacok temannya akibat rebutan lahan parkir

ligapedianews.com DKI Jakarta – Seorang pria berinisial RR melakukan pembacokan lalu penganiayaan terhadap temannya yang berinisial LH akibat berkompetisi merebut lahan parkir dalam Jatinegara, DKI Jakarta Timur.

"Kami menindaklanjuti laporan terkait Operasi Berantas Jaya yang tersebut sudah ada dilakukan. Kami mengamankan satu pelaku yang digunakan ternyata dengan korban berinisial LH ini saling kenal," kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono dalam Polsek Jatinegara, Ibukota Indonesia Timur, Selasa.

Samsono menyebutkan, satu pelaku berinisial RR sempat kabur juga bersembunyi ke Sukabumi dan juga Depok (Jawa Barat) selama tujuh bulan. Pelaku membacok korban hingga mengalami luka bagian punggung, pipi dan juga dahi.

Peristiwa penganiayaan berat kemudian pembacokan ini berawal pada waktu pelaku RR dengan korban LH yang digunakan saling kenal dan juga terbiasa menjalankan lahan parkir juga pungutan liar (pungli) ke tukang jualan dalam Jalan H Yahya, Jatinegara, Ibukota Timur.

Namun, korban ingin menguasai sendiri pengelolaan lahan parkir lalu pungli itu. Pelaku RR tidak ada terima lantaran sejak awal sudah ada ada kesepakatan bersama-sama untuk mengatur lahan parkir itu.

"Karena korban merasa, beliau dilahirkan di area situ lalu besar, meningkat dalam situ, sejumlah sesepuhnya dari keluarganya sehingga ada inisiatif ingin menguasai lahan parkir kemudian pungutan liar di tempat depan minimarket," katanya.

Lalu, pada waktu korban LH sedang beristirahat di tempat area lahan parkir, pelaku RR datang berboncengan kendaraan beroda dua motor dengan pelaku ES yang digunakan merupakan saudaranya ke lokasi lahan parkir.

Saat itu, dua pelaku sudah ada menghadirkan senjata tajam. Kemudian, pelaku RR dengan segera menyerang serta membacok pipi sebelah kiri korban.

"Pada 2 Oktober 2024 itu, pelaku berinisial RR mendatangi korban, kemudian pelaku datang dengan menghadirkan senjata tajam jenis golok, lalu dengan segera membacok korban," ujar Samsono.

Korban berjuang melawan dengan menangkis pelaku yang tersebut hendak membacok sehingga terjadi perkelahian.

"Tidak lama datang lagi saudara pelaku yang digunakan berinisial ES, itu datang dari belakang dengan mengakibatkan senjata tajam secara langsung membacok punggung sebelah kanan korban," ungkap Samsono.

Karena merasa terdesak, korban melarikan diri dan juga akhirnya jatuh tak jarak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) kemudian kembali dikejar oleh pelaku hingga mengakibatkan luka jahitan dahi sebanyak lima jahitan dan juga pipi 10 jahitan.

"Kemudian dikejar oleh pelaku ini, tiada sangat jauh dari TKP, akhirnya korban jatuh kemudian mendapatkan bacokan yang tersebut ketiga yang mengenai dahi kemudian pipi," katanya.

Pelaku RR pada masa kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang dimaksud mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan satu pelaku berinisial ES masih pada pengejaran polisi dan juga pada masa kini masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Related Articles