berita viral

Sambut Hari Bhayangkara 2025, kenali lagi fungsi juga wewenang Polri

ligapedianews.com DKI Jakarta – Menjelang peringatan serius Hari Bhayangkara ke-79 yang digunakan jatuh pada, Selasa 1 Juli 2025, momen ini menjadi waktu yang mana tepat untuk kembali menengok peran strategis Kepolisian Republik Indonesia di keberadaan hidup sebagai bangsa kemudian bernegara.

Lebih dari sekadar seremonial tahunan, Hari Bhayangkara sejati-nya meminta penduduk untuk memahami kembali tugas utama dan juga fungsi dibentuknya institusi kepolisian,

Yakni bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan juga memberikan pengamanan juga pelayanan untuk seluruh warga negara. Berikut ini adalah fungsi serta wewenang polisi dalam Indonesia, yang sudah dihimpun dari situs resmi Polres Kudus juga berbagai sumber lainnya.

Fungsi Kepolisian Republik Indonesia

Di berbagai negara, keberadaan institusi kepolisian kerap berada pada sedang tarik-menarik kepentingan kekuasaan serta aspirasi masyarakat. Polisi banyak kali menjadi pihak yang digunakan berdiri pada garis depan pada waktu terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah kemudian warga negara.

Model juga struktur kepolisian di area suatu negara umumnya dipengaruhi oleh sistem kebijakan pemerintah yang dianut juga mekanisme kontrol sosial yang tersebut berlaku. Di Indonesia, pembaharuan penting terjadi berdasarkan Penetapan eksekutif No. 11/S.D, di tempat mana kepolisian memperoleh status sebagai jawatan tersendiri yang segera berada di area bawah Pertama Menteri.

Dengan ketetapan ini, institusi kepolisian mendapatkan kedudukan sejajar dengan kementerian, dan juga sikap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mempunyai tingkat yang setara dengan seseorang menteri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri mempunyai empat peran utama, yakni sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, kemudian pembimbing masyarakat. Keempat peran ini berfokus pada menggalakkan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga ketertiban umum.

Lebih rinci, di Pasal 13 UU yang dimaksud dijelaskan bahwa tugas utama kepolisian meliputi:

1. Melindungi keamanan dan juga ketertiban masyarakat.

2. Menegakkan hukum yang berlaku.

3. Memberikan perlindungan, pengayoman, juga pelayanan untuk masyarakat.

Tugas kemudian wewenang Kepolisian Republik Indonesia

Selain memiliki fungsi strategis, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga diberi banyak wewenang penting di menjalankan perannya. Wewenang yang dimaksud diatur secara umum pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Secara garis besar, berikut ini merupakan beberapa tugas yang tersebut dimiliki Polri:

1. Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.

2. Membantu menyelesaikan konflik di area sedang warga yang tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.

3. Mencegah juga menangani berbagai bentuk penyakit masyarakat.

4. Mengawasi aktivitas atau aliran yang digunakan berisiko memecah belah persatuan bangsa.

5. Mengeluarkan aturan internal kepolisian pada batas kewenangan administratif.

6. Melakukan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari langkah pencegahan.

7. Mengambil tindakan awal di dalam tempat kejadian perkara.

8. Melakukan identifikasi melalui sidik jari, pengambilan data identitas, hingga pemotretan.

9. Mengumpulkan informasi serta barang bukti terkait suatu perkara.

10. Menyelenggarakan layanan informasi kriminal nasional, menerbitkan surat izin atau keterangan sebagai bagian dari pelayanan publik, memberikan dukungan pengamanan untuk sidang pengadilan, kegiatan instansi lain, hingga acara masyarakat, juga menerima serta menyimpan barang temuan sementara waktu.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles