berita viral

Sakit hati, pria di tempat Jakpus siram air keras mantan istri sirinya

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro Ibukota Pusat menangkap manusia pria berinisial F (35), terduga penyiram air keras ke mantan istri sirinya, S (23) kemudian teman dekatnya sehingga kedua korban mengalami luka kritis di tempat beberapa bagian tubuh.

"Pelaku sudah ada kami tangkap, tidaklah lama setelahnya kejadian," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di tempat Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, kejadian yang disebutkan terjadi di dalam Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Ibukota Pusat.

Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap F pada Kamis (29/5) dan juga itu bersamaan dengan perkembangan penyiramannya.

"Ini merupakan tindakan kriminal yang tersebut sangat serius dikarenakan pelaku secara sengaja menyebabkan air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses tindakan hukum ini sesuai hukum yang tersebut berlaku," ujarnya.

Saat kejadian, dituduh menyiramkan air keras ke arah korban pada waktu berada di tempat Jalan Garuda kemudian korban S mengalami luka di area lengan kiri, paha kiri lalu mulut, sementara teman dekat korban S, FDL mengalami luka dalam lengan kiri, badan sebelah kiri kemudian pinggang sebelah kiri.

Ia menyatakan bahwa sudah pernah menyita barang bukti dalam bentuk dua hasil visum serta satu gelas berwarna hijau yang dimaksud digunakan pelaku.

Saat ini pelaku ditahan dalam Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih besar lanjut.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya akibat sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang mana diduga dekat dengan pria lain.

"Pelaku mengaku sakit hati lantaran telah pisah ranjang selama delapan bulan," katanya.

Selain itu, pelaku mendapat informasi bahwa korban S miliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras pada rumahnya, lalu menyiramkan ke korban.

Kasus ini masih di penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Related Articles