
ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi rakyat yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait ketentuan legal berkendara, di tempat Jakarta, Sabtu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini membuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut banyak lokasi layanan yang dimaksud :
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jakut: LTC Glodok
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang tersebut harus dibawa ke SIM Keliling, antara lain KTP kemudian SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan juga mengikuti tes kebugaran di tempat lokasi gerai.
Layanan ini semata-mata melayani perpanjangan SIM A lalu SIM C yang mana masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru pada Satpas SIM Daan Mogot, DKI Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, kemudian Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.