politik

Raker dengan Mendikti Saintek, Verrell Minta Anggaran Tukin Dosen Tak Dipotong

ligapedianews.com JAKARTA – Anggota Komisi X DPR, Verrell Bramasta mengunjungi rapat kerja sama-sama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, serta Teknologi (Mendikti Saintek). Verrell mengapresiasi cara kementerian pada menghadapi pemangkasan anggaran.

Ia mengaku memahami adanya kesulitan yang dimaksud dihadapi Mendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran. Namun, persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen perlu diperhatikan agar tak terkena dampak efisiensi anggaran.

“Saya memahami adanya kesulitan Mendikti Saintek terhadap pemangkasan anggaran. Namun, saya kira persoalan hal-hal yang tersebut terkait dengan kegiatan perlu disikapi dengan bijak. Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dimaksud dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak secara langsung pada dosen, khususnya terkait tunjangan yang digunakan sudah ada lama tertunda. Hak merekan harus tetap saja menjadi prioritas,” kata Verrell, Kamis (13/2/2025).

Anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan tukin. Jika terkena efisiensi, maka penyelesaiannya akan semakin sulit.

“Tunjangan dosen non-PNS yang terlampir semata-mata Rp2,70 triliun, sedangkan dosen PNS itu Rp2,50 triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Rp2,7 triliun aja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan tukin dosen selama ini, apalagi kalau dikurangi. Jadi tolong, jangan potong anggaran tukin dosen,” kata Verrell.

Verrell menegaskan, hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, sudah diamanatkan pada undang-undang serta tiada boleh terkena efisiensi anggaran.

“Tukin dosen itu telah ada pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang ASN, yang mana menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru lalu Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak menghadapi tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali pendapatan pokok PNS. Namun, realitanya tunjangan ini tiada pernah dibayarkan sejak 2020,” tegasnya.

Verrell menegaskan, tunjangan dosen tidak belaka sekedar bilangan bulat pada APBN, tetapi juga bentuk apresiasi berhadapan dengan dedikasi merek pada mencerdaskan bangsa.

“Kita harus mengamati ini bukanlah hanya saja dari sisi anggaran, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dosen yang tersebut sudah pernah berkontribusi besar bagi kemajuan institusi belajar di tempat Indonesia. Oleh sebab itu, saya rasa perlu adanya perbaikan mekanisme serta diskusi tambahan lanjut antara Kemendiktisaintek kemudian DJA agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Hal ini yang dimaksud kita dorong, jangan sampai anggaran institusi belajar kurang dari 20% APBN, seperti yang digunakan sudah pernah tercantum pada UUD 1945,” ucapnya.

Related Articles