
https://ligapedianews.com/ Ibukota Indonesia – Tidak sedikit pelaku perniagaan seperti pemilik restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran yang mana memutar lagu-lagu populer untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan. Namun, tahukah Anda bahwa pemutaran musik pada ruang komersial sebenarnya wajib membayar royalti?
Hal ini bukanlah sekadar aturan baru, tetapi bagian dari pengamanan hukum terhadap karya cipta musisi dan juga pencipta lagu dalam Indonesia. eksekutif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pemakaian musik untuk kepentingan industri harus mendapatkan izin resmi, meskipun semata-mata memutar dari YouTube ataupun Spotify.
Mengapa harus bayar royalti?
Musik yang mana diputar di tempat tempat umum dianggap sebagai bagian dari layanan komersial akibat terlibat mendirikan suasana serta menarik pengunjung. Karena itu, pemilik usaha diwajibkan membayar royalti untuk para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kemudian Peraturan otoritas Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Jadi, meskipun Anda sudah ada berlangganan layanan streaming seperti Spotify Premium, itu tidak ada otomatis mencakup izin untuk pemutaran di tempat ruang rakyat komersial.
Siapa belaka yang dimaksud wajib membayar?
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis tempat bisnis dan juga ruang masyarakat yang mana memanfaatkan musik, seperti:
• Restoran, kafe, hotel, bar, lalu pusat perbelanjaan
• Salon, tempat fitness, spa, dan juga karaoke
• Bioskop, pameran, juga event organizer
• Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, juga kereta
Intinya, apabila musik diputar dalam tempat yang dimaksud bisa saja diakses oleh rakyat juga bertujuan membantu kegiatan usaha, maka ada kewajiban membayar royalti.
Bagaimana cara membayar royaltinya?
Pemilik usaha mampu mendaftarkan usahanya ke LMKN serta membayar royalti sesuai dengan jenis bidang usaha lalu besarnya tempat. Pembayaran ini kemudian disalurkan untuk para pencipta lagu dan juga pemilik hak cipta melalui sistem yang dimaksud sudah ada terdata resmi.
Yang menarik, untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, ada kemudahan sebagai tarif ringan, bahkan kemungkinan pembebasan royalti, tergantung dari jenis dan juga skala usaha. Ini adalah menjadi bentuk dukungan agar pelaku UMKM tetap memperlihatkan sanggup tumbuh sambil menghargai hak cipta.
Risiko lalu dampak jikalau bukan membayar royalti
Menggunakan musik tanpa izin sanggup dianggap pelanggaran hak cipta serta berpotensi dikenakan sanksi hukum maupun ganti rugi. Dalam beberapa kasus, pemilik usaha bahkan harus membayar denda puluhan jt rupiah akibat kelalaian di membayar royalti.
Tanpa lisensi yang mana benar, pemutaran musik secara rakyat oleh pelaku bisnis tergolong pelanggaran hak cipta. Salah satu contohnya adalah putusan Mahkamah Agung (No.122 PK/PDT.SUS‑HKI/2015) yang digunakan mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti lalu ganti kerugian sebesar Rp15.840.000 oleh sebab itu memutar musik tanpa izin dari LMK.
Maka dari itu, memahami dan juga mematuhi aturan ini sangat penting. Selain untuk menghindari jerat hukum, kewajiban membayar royalti juga menjadi bentuk penghargaan terhadap karya kemudian jerih payah para pencipta musik.
Dengan memahami lalu menaati aturan ini, pelaku bisnis tak hanya saja menghindari risiko hukum, tetapi juga turut menggalang perkembangan bidang musik serta menghargai hak cipta pencipta karya. Sebagai langkah selanjutnya, pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih lanjut lanjut mengenai prosedur lisensi serta tarif royalti melalui situs resmi LMKN maupun DJKI.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.