
DKI Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada rangka penguatan sistem Coretax.
Keputusan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mana merevisi PMK 124/2024.
“Untuk menyimpan stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP di memenuhi keperluan pemangku kepentingan, harus melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025, dikutipkan ke Jakarta, Selasa.
Pasal 1839 PMK 124/2024 mengatur pembentukan jabatan dan juga pelantikan pejabat baru di dalam unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025.
Namun, PMK 117/2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang digunakan mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, juga pelantikan pejabat baru pada DJP,” jelas Pasal 1839A PMK 117/2025.
Dengan pengecualian itu, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan juga melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.
PMK ditetapkan dan juga diundangkan pada 31 Desember 2025. Ketentuan PMK berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sebagai informasi, DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 Waktu 15.37 WIB.
Sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak pemukim pribadi karyawan kemudian 3.959 SPT wajib pajak pendatang pribadi non-karyawan.
Selanjutnya, 1.397 SPT wajib pajak badan di mata uang rupiah juga 7 SPT wajib pajak badan di mata uang dolar AS.
Sementara itu, jumlah total wajib pajak yang digunakan telah lama mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 Jam 15.37 WIB, terdiri melawan 10.489.395 wajib pajak pemukim pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, lalu 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP meyakini tren yang dimaksud menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara terlibat oleh wajib pajak.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.



