
Ibukota – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian prasarana pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.
"PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tukar jual paling banyak Rp5 miliar," sebut Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang tersebut dikutipkan di Jakarta, Senin.
Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah dilakukan berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif yang mana berbeda.
Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025.
Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang digunakan berlaku sebesar 50 persen.
Namun, pada sedang berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan untuk menunda besaran insentif 100 persen hingga Desember 2025.
Purbaya sebelumnya sudah menyampaikan wacana perpanjangan prasarana PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.
Pada PMK 90/2025, kebijakan berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Masyarakat yang tersebut sudah menikmati prasarana PPN DTP untuk pembelian hunian pada masa insentif sebelumnya tetap diizinkan menikmati infrastruktur ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.
Adapun bila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang mana transaksinya dilaksanakan sebelum 1 Januari 2026, infrastruktur PPN DTP tidak ada sanggup diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.
PMK ini ditetapkan oleh Purbaya pada 18 Desember 2025 dan juga diundangkan pada 31 Desember 2025, yang digunakan mana kebijakannya efektif berlaku per 1 Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan rangkaian dari paket kebijakan sektor ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 pada bawah tajuk "Paket Sektor Bisnis 2025" yang mana bertujuan menyimpan keberlangsungan peningkatan sektor ekonomi Indonesi melalui stimulasi daya beli masyarakat.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke website web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



