berita viral

Purbaya terapkan BMTP kain tenun kapas per Januari 2026

Ibukota – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melawan impor produk-produk kain tenunan dari kapas yang tersebut efektif berlaku per 10 Januari 2026.

Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025 serta diundangkan pada 31 Desember 2025.

Pertimbangan PMK 98/2025, yang mana dikutipkan pada Jakarta, Selasa, menyebutkan barang impor dapat dikenakan tindakan pengamanan jikalau terdapat lonjakan jumlah total impor yang menyebabkan terjadinya ancaman kerugian serius terhadap sektor pada negeri.

Sementara hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesi membuktikan terjadinya lonjakan jumlah keseluruhan impor komoditas kain tenunan dari kapas yang tersebut menyebabkan kerugian penting terhadap industri.

Indonesia, sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Global (WTO), wajib berperan bergerak di mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 PMK 98/2025 merinci terdapat 16 pos tarif impor hasil kain tenunan dari kapas yang digunakan dikenakan BMTP, pada antaranya 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, kemudian 5212.23.00.

Pungutan berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000—Rp3.300 per meter bergantung jenis pos tarifnya. Lalu, turun bermetamorfosis menjadi Rp2.800—Rp3.100 pada tahun kedua lalu Rp2.600—Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

BMTP ini bersifat tambahan alias di dalam luar bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang tersebut telah lama berlaku sebelumnya.

Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berprogres anggota WTO, di antaranya di dalam antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, juga sebagian negara Afrika serta Amerika Latin.

“Importir wajib memaparkan dokumen surat keterang jika (certificate of origin) terhadap impor item kain tenunan dari kapas yang digunakan berasal dari negara yang tersebut dikecualikan dari pengenaan BMTP,” bunyi Pasal 6 PMK 98/2025.

Bila ketentuan jika barang tiada terpenuhi atau masih pada proses retroactive check, maka barang impor tetap akan dikenakan BMTP.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles