
Ibukota – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali berubah menjadi sorotan rakyat setelahnya kabar mengenai batal-nya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Hendra sebelumnya terseret di perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait perkembangan yang dimaksud menimpa Brigadir J pada 2022, yang juga melibatkan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kabar ini telah lama dikonfirmasi oleh Seali Syah istri dari Hendra melalui akun instagram pribadinya. “Masih (bisa kerja ke Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tiada pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah
Lalu, bagaimana sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut profilnya berdasarkan informasi yang digunakan dihimpun dari berubah-ubah sumber.
Profil Hendra Kurniawan
Latar belakang lalu karir
Hendra Kurniawan lahir dalam Bandung pada 16 Maret 1974. Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama dalam Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Hendra menempuh sekolah dalam Akademi Kepolisian (Akpol) dan juga lulus pada tahun 1995. Karirnya ke kepolisian terbilang strategis, dikarenakan terus-menerus memegang tanggung jawab pengawasan lalu penegakan disiplin pada internal Polri.
Pada 2007, Hendra menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri, yang tersebut menjadi titik awal karirnya semakin menonjol berkat sikap profesional lalu ketegasannya.
Beberapa tempat penting yang pernah dijabat Hendra antara lain:
• Kasubag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011–2012)
• Wakaden A Ropaminal (2012–2016)
• Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri & Analis Kebijakan Madya dalam Area Paminal Divpropam Polri (2016–2019)
• Kabagpinpam Ropaminal (2019–2020)
• Karo Paminal Divpropam Polri (2020–2022)
Namun, pada 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya lalu menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kasus Brigadir J lalu sanksi PTDH
Hendra ditetapkan sebagai dituduh di perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat dikarenakan terkait dugaan penghambatan rute penyelidikan.
Dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Oktober 2022, Hendra awalnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, pasca tahapan banding internal, sanksi diubah berubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun..
Batal dijatuhi PTDH
Hendra mulai menjalani hukuman pada 2023 dengan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp20 jt subsider tiga bulan kurungan. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada Juli 2024 kemudian masih berada di dalam bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I DKI Jakarta Selatan hingga 2026.
Saat ini, Hendra masih berstatus anggota terlibat Polri, tetapi tidaklah memegang jabatan apapun selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH yang digunakan sebelumnya dijatuhkan sudah pernah dibatalkan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



