
Ligapedianews.com anggota kembali melakukan penggeledahan pada rumah lain yang digunakan terletak di area Pancoran Mas, Depok
Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang digunakan merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, hingga menangkap satu terperiksa berinisial IS (37)," kata Kapolres Metro Bekasi Perkotaan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada keterangannya di area Jakarta, Rabu.
Kusumo menjelaskan terperiksa ditangkap di dalam sebuah Apartemen Cibubur, Ibukota Timur pada Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan 1,20 gram sabu di kaleng kemasan vitamin dan juga sebuah ponsel.
"Kemudian dari pengembangan tindakan hukum berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa dalam Bojong Gede, Bogor. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti di tas gendong berisi, 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), 344 gram serbuk putih diduga substansi campuran juga satu unit timbangan digital," ucapnya.
Tidak sampai di tempat situ, Kusumo menjelaskan anggota kembali melakukan penggeledahan pada rumah lain yang terletak di tempat Pancoran Mas, Depok.
"Hasilnya, ditemukan 14.473 butir ekstasi juga 24,59 gram serbuk ekstasi," katanya.
Sehingga total barang bukti yang tersebut diamankan pada pengungkapan persoalan hukum ini yaitu 194,2 gram sabu, 43 gram sinte, 344 gram serbuk putih, 14.473 butir kapsul ekstasi, 24,59 gram serbuk ekstasi, satu unit ponsel, satu timbangan digital dan juga satu tas lalu kemasan plastik.
“Barang bukti yang mana kami sita ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih banyak dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika," kata Kusumo.
Saat ini, dituduh IS dan juga seluruh barang bukti diamankan dalam Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan untuk pemeriksaan lebih lanjut lanjut.
"Sementara itu, satu dituduh lainnya berinisial AL masih buron lalu sudah pernah masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kusumo.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bagi terperiksa adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan juga maksimal 20 tahun.