
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi mengungkap perkara aktivitas pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak pada bawah umur yang tersebut diadakan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana berinisial EH (52) terhadap anaknya berinisial ER (20) lalu SNH (13).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa di keterangannya yang mana diterima di dalam Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan yang dimaksud sejak 2016 hingga 2025 pada kediamannya di dalam Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kota Bekasi.
Mustofa menjelaskan perkara ini terungkap pasca korban bercerita untuk pelapor yang tersebut merupakan ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi korban dalam rumahnya ketika korban pulang sekolah.
"Tersangka menghadirkan korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tak bersetubuh, seperti tiada akan dinafkahi kemudian diusir dari rumah," katanya.
Karena korban takut akhirnya menuruti permintaan pelaku dan juga pelaku juga menjanjikan korban dengan memberikan korban uang sebesar Rp50 ribu.
"Atas kejadian yang dimaksud pelapor selaku ibu kandung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 3 April 2025," katanya.
Mustofa juga menyebutkan ketika ini pelaku telah lama diamankan dalam Polres Metro Bekasi dan juga dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU serta atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukuman pidana paling lama 15 Tahun," kata Mustofa.



