berita terbaru

Polisi tangkap pencuri sepeda gowes motor dengan modus COD di area Depok

Ligapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan beroda dua motor dengan modus bayar di tempat tempat (Cash on Delivery/COD) di area kawasan Depok, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) dalam Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat," kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho di keterangannya dalam Jakarta, Jumat.

Aditya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya berawal dengan mencari korban yang dimaksud akan berjualan kendaraan beroda dua motor di area program media sosial (medsos).

"Pelaku berkenalan dengan korban melalui perangkat lunak Facebook lalu menghadirkan bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," katanya.

Kemudian setelahnya bertemu dengan korban pelaku meminta-minta ijin untuk melaksanakan "test drive" kendaraan bermotor milik korban.

"Pada ketika pelaku melaksanakan 'test drive' menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku secara langsung menghadirkan kendaraan motor milik korban," kata Aditya.

Pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu (26/2) pada Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan, kemudian Rabu (2/4) di tempat Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, DKI Jakarta Selatan.

Dia menghimbau terhadap publik agar berhati-hati apabila ingin melakukan kegiatan kendaraan bermotor. "Jangan pernah membiarkan calon pembeli mengakibatkan kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan," katanya.

Aditya juga menambahkan pelaku telah terjadi diamankan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana merupakan pencurian biasa yang dimaksud disertai dengan keadaan tertentu yang digunakan memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Related Articles