
LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan beroda dua motor berinisial PKC (36) yang tersebut beraksi di tempat kawasan Kramat Jati, Ibukota Indonesia Timur, pada Mei 2025.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku mengakibatkan kabur sepeda gowes motor milik korban jenis matic dengan modus meminjam kunci motor dari korban (untuk meninggalkan mencari barang kebutuhan).
"Pelaku meminjam motor korban, menggunakan kunci asli yang dipinjam dari pemiliknya (yang juga teman pelaku), tapi kunci tak dikembalikan dari pemiliknya. Pelaku mengambil motor tersebut," ujar Rusit.
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Rusit, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan serta berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam lokasi kejadian.
Penangkapan dilaksanakan beberapa hari pasca laporan diterima oleh jajaran unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
"Berdasarkan barang bukti juga rekaman CCTV, Alhamdulillah dari pihak reskrim sudah ada bisa jadi menangkap pelaku dengan cepat," ucap Rusit.
Meski telah menangkap pelaku, tapi pihak kepolisian belum mampu menemukan kendaraan beroda dua motor korban akibat sudah ada dijual melalui media sosial
Menurut Rusit, pelaku mengirimkan kendaraan beroda dua motor korban seharga Rp3 jt serta uang hasil pelanggan dipakai untuk memenuhi keinginan sehari-hari.
"Alasan pelaku mengedarkan motor oleh sebab itu untuk keinginan sehari-hari. Kami tetap memperlihatkan mengejar barang bukti tersebut," kata Rusit.
Pihak kepolisian masih terus mendalami untuk menemukan kendaraan beroda dua motor korban yang tersebut telah dilakukan dijual pelaku. Barang bukti yang digunakan diamankan merupakan BPKP.
Dia meyakinkan pelaku baru pertama kali ditangkap. "Pelaku ini bukanlah pemain lama, sebab masih pemula. Motornya juga dari kenalan dia. Masih ada unsur hubungan pertemanan atau kekeluargaan dengan korban," jelas Rusit.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang langkah pidana pencurian dengan pemberatan lalu ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



