
Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polres Metro Bekasi menangkap empat pelaku pencabulan terhadap korban berinisial DK (16) yang digunakan terjadi dalam Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Wilayah Bekasi, Hari Sabtu (5/4).
"Empat pelaku yang disebutkan berinisial EWM, AAA, AF, lalu GH. Mereka melakukan pencabulan terhadap korban berinisial DK (16)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa pada keterangannya yang digunakan diterima pada Jakarta, Selasa.
Kasus itu, kata dia, berawal ketika para pelaku berkumpul pada salah satu kafe kawasan Cikarang Festival (Cifest). Kemudian, pelaku EWM menghubungi korban dengan maksud akan memberikan uang tunjangan hari raya (THR).
"Korban pun mengiyakan, kemudian dijemput oleh pelaku EWM juga AF di dalam wilayah Cibeureum, Tambun Selatan," katanya.
Korban dibawa ke kafe itu juga kemudian menghadirkan korban dibawa ke kontrakan EWM sambil membeli dua botol minuman keras.
"Setelah sampai kontrakan, EWM, memberikan dua butir obat Tramadol masing-masing untuk para pelaku juga korban, kemudian pasca itu minuman keras dikonsumsi beramai-ramai," kata Mustofa.
Setelah minuman habis, korban merasa gerah dan juga memohon ijin untuk mandi, setelahnya selesai mandi korban minta handuk terhadap EWM.
"Karena pengaruh alkohol, EWM akhirnya melakukan persetubuhan dengan korban," katanya.
Selesai melakukan persetubuhan, korban kemudian bangun. Namun, pelaku AAA lalu AF juga bernafsu untuk melakukan persetubuhan dengan korban secara bersama-sama.
"Setelah hubungan badan bertiga selesai, pelaku GH juga berniat melakukan persetubuhan dengan korban, namun tanpa peringatan datang istri EWM kemudian segera melapor ke Polsek Cikarang Timur," kata Mustofa.
Keempat pelaku yang dimaksud dengan segera diamankan lalu dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang pembaharuan kedua melawan UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU serta atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang pembaharuan kedua melawan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukuman penjara paling lama 15 Tahun," kata Mustofa.



