
Ligapedianews.com DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Utara mendalami perkara peredaran ribuan pil ekstasi yang mana dikirim menggunakan jasa kereta api dari DKI DKI Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur.
"Ada 5.067 pil ekstasi yang mana ditemukan sama-sama terperiksa MF di area Stasiun Pasar Turi Surabaya," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Ibukota Indonesia Utara AKBP Prasetyo Noegroho di tempat Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan pengungkapan ini dilaksanakan setelahnya Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap individu pelaku pada Ibukota Indonesia Utara. Petugas langsung melakukan pengembangan hingga ditemukan barang ini datang dari Surabaya.
Petugas juga dengan segera bergerak ke Pusat Kota Surabaya lalu melakukan koordinasi juga pengembangan hingga akhirnya menemukan pelaku MF ini dalam Stasiun Pasar Turi Surabaya.
"Kami lakukan penangkapan juga pelaku menghadirkan 5.067 butir pil ekstasi di dalam pada tas yang tersebut dibawanya," kata dia.
Menurut dia, petugas melakukan pengembangan juga mencari pelaku lainnya yang tersebut masih pada pencarian.

Sementara itu, pelaku lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pelaku MF kemudian barang bukti dibawa ke Polres Metro Ibukota Indonesia Utara untuk diadakan pendalaman.
Prasetyo menambahkan, pihaknya masih mendalami sumber barang haram yang dimaksud apakah merupakan produksi pabrik atau produksi rumahan.
Namun dari cetakan pil ekstasi ini terlihat cukup rapi kemudian dibuat menggunakan mesin. Tetapi untuk menegaskan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lanjutan.
Kasus ini merupakan jaringan Jakarta-Surabaya yang digunakan dikirim menggunakan jasa pengiriman kereta api (KA). "Modus operandi pelaku mengirim pil ekstasi menggunakan jasa pengiriman kereta api," kata dia
Dari keterangan pelaku, satu butir pil ekstasi ini dijual ke konsumen mereka itu seharga Rp200 ribu hingga Mata Uang Rupiah 300 ribu. "Barang ini rencananya disebarkan di area wilayah DKI Jakarta dan juga sekitarnya," kata dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.