Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan kumpulan pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk menjamin bahwa kendaraan yang berpenumpang dan juga angkutan barang yang mana beroperasi di area jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan serta layak pakai pada jalan raya.
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, lalu angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga menjaga kualitas komponen pada kendaraan.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, sudah pernah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, juga diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang digunakan diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang tersebut masa berlakunya hingga enam bulan, oleh akibat itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tidak ada mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR juga mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi bahwa kendaraan mereka itu beroperasi secara aman serta legal.
Berikut persyaratan dan juga biaya di mengikuti uji KIR kendaraan
Persyaratan uji KIR
Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting juga ketentuan teknis tertentu, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Kondisi kendaraan harus di kondisi yang baik sesuai dengan kriteria.
3. Kelengkapan dokumen terdiri dari BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.
4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib miliki izin trayek.
5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan juga miliki bukti pembayarannya.
6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan juga rekayasa kendaraan.
7. Bukti pemilik kendaraan apabila kendaraan tidak milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.
8. Kendaraan dibawa dengan segera ke unit pelaksana untuk proses pengujian.
Biaya uji KIR
Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR mengutip laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran biaya untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:
• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
• Buku uji baru = Rp85 ribu
• Plat uji = Rp15 ribu
• Stiker samping = Rp15 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu
Namun, ketika ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan eksekutif Pusat lalu Daerah, dan juga Peraturan pemerintahan RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah juga Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tiada dikenakan biaya retribusi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan terhadap penduduk pada memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan juga kelancaran berkendara.
Baca juga: Pengertian juga ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walau telah lama lulus uji kir