
Ligapedianews.com DKI Jakarta – Mencantumkan gelar kejuaraan seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di area KTP memang sebenarnya rutin menjadi pertanyaan sejumlah orang. Sebagian penduduk merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar kejuaraan akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan melawan pencapaian atau kepercayaan pribadi.
Namun, tak sedikit pula yang masih ragu sebab belum mengetahui apakah mencantumkan penghargaan di tempat KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang tersebut mengatur pencantuman nama serta penghargaan pada dokumen kependudukan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Penjelasan mengenai mencantumkan penghargaan dalam KTP
Faktanya, pencantuman gelar kejuaraan di dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi publik yang ingin mencantumkan penghargaan akademik maupun keagamaan pada identitas resminya.
Artinya, jikalau Anda ingin menambahkan peringkat di dalam nama KTP, pada masa kini sudah ada ada dasar hukumnya. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, pencatatan peringkat mampu diadakan secara sah lalu diakui oleh negara, asalkan memenuhi ketentuan yang mana berlaku.
Gelar apa cuma yang tersebut dapat dicantumkan?
Gelar yang mana mampu dicantumkan meliputi:
• Gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr.
• Gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz.
• Gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.
Pencantuman gelar kejuaraan ini bersifat opsional. Jadi, apabila Anda merasa perlu, Anda bisa jadi mengajukannya. Namun apabila tidak, pun tak masalah. Gelar akan dicantumkan di tempat depan atau belakang nama, sesuai jenisnya, juga ditulis menggunakan huruf Latin sesuai ejaan bahasa Indonesia.
Dokumen yang tersebut diperlukan
Untuk menambahkan gelar, Anda perlu menyiapkan:
• KTP lama
• Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti peringkat adat
Setelah itu, ajukan pembaharuan data ke kantor Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Prosesnya cukup mudah, tanpa perlu sidang pengadilan.
Batasan penulisan nama
Meski penghargaan bisa jadi ditambahkan, penulisan nama masih harus mengikuti aturan:
• Minimal dua kata
• Maksimal 60 karakter termasuk spasi
• Tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir
• Ditulis secara mudah dibaca lalu tidaklah membingungkan
Dokumen yang tidak ada boleh memuat gelar
Perlu dicatat, tidaklah semua dokumen kependudukan bisa saja mencantumkan gelar. Dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, kemudian akta perceraian tidaklah memperbolehkan pencantuman peringkat di nama. Aturan ini bertujuan menjaga kejelasan identitas kemudian konsistensi data.
Kenapa gelar kejuaraan sanggup dicantumkan?
Mencantumkan penghargaan di area KTP mampu menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Selain itu, hal ini dapat mempermudah identifikasi di dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa apabila Anda mencantumkan gelar kejuaraan pada KTP, maka Anda juga perlu menjamin konsistensi data di dalam dokumen lain seperti NPWP, akun bank, atau ijazah pendidikan.
Kesimpulannya, mencantumkan gelar kejuaraan pada KTP itu sah dan juga legal, dengan syarat sesuai aturan kemudian dokumennya lengkap. Jika Anda ingin menampilkan penghargaan sebagai bagian dari identitas, tak ada salahnya segera mengurusnya ke Disdukcapil. Prosesnya tidaklah rumit, kemudian bisa jadi menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian sekolah atau status Anda.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



