berita viral

Perkuat integritas, Ketua Dewan Komisioner OJK lantik 13 pejabat baru

Ibukota – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melantik 13 pejabat baru setingkat deputi komisioner, kepala departemen, dan juga kepala OJK wilayah sebagai bagian dari perubahan struktural organisasi secara berkelanjutan guna menguatkan integritas serta profesionalisme.

Mahendra, di keterangan yang dimaksud diterima pada Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa perubahan struktural organisasi merupakan rencana strategis yang digunakan harus dijalankan secara disiplin dan juga konsisten.

Dengan transformasi, OJK mampu merespons pembaharuan lingkungan global, perkembangan teknologi, juga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi kesempatan untuk menguatkan integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, juga mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan kemudian perekonomian nasional,” ujar Mahendra.

Menurut Mahendra, perubahan struktural OJK tiada hanya sekali mencakup penyesuaian susunan organisasi kemudian regulasi, tetapi juga pembaharuan pola pikir, budaya kerja, juga cara OJK memberikan layanan untuk lapangan usaha jasa keuangan juga masyarakat.

Oleh akibat itu, diperlukan kolaborasi, sinergi, dan juga keterbukaan terhadap perubahan, yang tersebut diiringi dengan peningkatan kompetensi kemudian kualitas kinerja seluruh insan OJK.

Adapun pelantikan, pengambilan sumpah, kemudian serah terima jabatan deputi komisioner, kepala departemen, juga kepala OJK wilayah diselenggarakan pada Jakarta, Mulai Pekan (5/1).

Pelantikan pejabat pimpinan mencerminkan penguatan rangka organisasi OJK sebagai langkah lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan serta Penguasaan Industri Keuangan (UU P2SK), sekaligus respons terhadap tuntutan juga ekspektasi pemangku kepentingan yang dimaksud terus berkembang.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles