
ligapedianews.com Ibukota (ANTARA) – Produsen otomotif China, BYD, membenahi persyaratan dari Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) untuk melakukan pendaftaran juga pemutakhiran data terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), setelahnya sebelumnya menjadi salah satu perusahaan yang tersebut mendapat surat peringatan.
"Terkait status PSE Private dari website BYD Indonesia yang pada waktu ini berada dalam menjadi perhatian Kemkomdigi, dapat kami informasikan bahwa kelompok legal BYD Indonesia sedang menangani hal ini lalu melengkapi persyaratan administratif yang tersebut diperlukan," ujar Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, Selasa.
“Web sedang dibereskan oleh pasukan legal kami, lebih banyak ke persyaratan administratif saja,” tambahnya.
Baca juga: BYD masuk daftar 36 entitas yang digunakan belum mendaftarkan PSE Privat
Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi telah terjadi mengeluarkan surat peringatan tegas terhadap 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk melakukan pendaftaran serta pemutakhiran data.
Dari ke-36 entitas yang disebutkan di dalam antaranya BYD belum melakukan pendaftaran serta pemutakhiran data terbaru. Jika hal yang dimaksud bukan diindahkan, Kemkomdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.
Peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi serta Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan itu wajib untuk dihadiri oleh baik perusahaan di negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Kemkomdigi peringatkan 36 PSE privat belum mendaftar dan juga perbarui data
Seluruh PSE Privat, baik dari pada negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), miliki kewajiban untuk mendaftar lalu memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi kemudian keandalan data. Hal yang dimaksud merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang digunakan ada di tempat pada negeri.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah lama menyampaikan pemberitahuan resmi untuk 23 PSE Privat yang digunakan teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah lama beroperasi kemudian berusaha mencapai bursa Indonesia, serta untuk 13 (tiga belas) PSE Privat yang tersebut belum memperbarui informasi pendaftaran.
Baca juga: 20 diler BYD tutup lantaran krisis finansial
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang digunakan masuk di kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah dilakukan terdaftar, sangat penting untuk menegaskan bahwa data pendaftarannya terus-menerus diperbarui kemudian akurat apabila terdapat inovasi layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.
Baca juga: BYD tegur diler yang mana memposting pemesanan untuk Seagull