berita viral

Penjarahan: Efek luas juga ancaman hukuman bagi pelaku

DKI Jakarta – Penjarahan kerap muncul pada waktu situasi tak terkendali, seperti bencana alam atau kerusuhan sosial. Aksi ini tidak hanya saja merugikan korban secara materi, tetapi juga memunculkan keresahan pada berada dalam masyarakat.

Di sisi lain, hukum dalam Tanah Air memandang penjarahan sebagai aksi pidana penting yang bisa jadi berujung pada hukuman berat. Memahami dampak juga ancaman hukum bagi pelaku penjarahan penting agar warga semakin sadar akan risiko yang ditimbulkan.

Berikut ini adalah dampak juga hukum bagi penjarahan, berdasarkan informasi yang telah dilakukan dihimpun dari berubah-ubah sumber

Dampak penjarahan

Penjarahan tak cuma menyebabkan kerugian materi bagi pemilik harta benda, tetapi juga menghadirkan dampak yang digunakan lebih besar luas. Efek diantaranya adalah:

1. Pengaruh sosial

Aksi penjarahan dapat merobohkan tatanan keberadaan sama-sama dan juga mengikis rasa saling percaya di berada dalam masyarakat. Akibatnya, muncul rasa takut, kemarahan, hingga peluang aksi balas dendam yang mana justru memperparah keadaan.

2. Pengaruh hukum

Meski kerap terbentuk di situasi kacau, penjarahan kekal dikategorikan sebagai langkah pidana berat. Pelaku yang tersebut tertangkap sanggup dijatuhi hukuman berat, salah satunya kurungan penjara, akibat perbuatan ini dipandang sebagai kejahatan terhadap harta benda sekaligus ketertiban umum.

3. Efek ekonomi

Bagi pelaku usaha kecil, penjarahan bisa saja menjadi pukulan telak yang tersebut menghancurkan sumber penghidupan mereka. Kehilangan aset di waktu singkat menimbulkan mereka itu sulit bangkit kembali, bahkan memiliki kemungkinan memperlambat pemulihan dunia usaha di area yang terdampak.

Ancaman hukuman bagi pelaku penjarahan

Menurut jurnal Universitas Warmadewa berjudul Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan, Pasal 363 KUHP menyebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dalam hukum pidana dikenal adanya pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, kemudian denda, dan juga pidana tambahan berbentuk pencabutan hak, perampasan barang, hingga pengumuman putusan hakim.

Meski begitu, hakim tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Misalnya, pelaku yang tersebut masih pada bawah umur, mempunyai gangguan jiwa kejiwaan, atau bertugas sebab paksaan sanggup mendapatkan keringanan hukuman.

Prinsip utama pada hukum harus mempertimbangkan motif, usia, kondisi, serta alasan pelaku melakukan penjarahan sebelum menjatuhkan putusan. Tujuan dari sanksi pidana tidak sekadar menghukum, tetapi juga merawat ketertiban umum dan juga melindungi masyarakat.

Oleh sebab itu, hakim bukan setiap saat memberikan hukuman maksimal, melainkan mengkaji terlebih dahulu apakah pelaku benar-benar menyadari tindakannya, menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, juga mampu mengendalikan kehendaknya.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di laman web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Penjarahan: Dampak luas dan ancaman hukuman bagi pelaku

Related Articles