Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya jikalau menggunakan transportasi niaga, diwajibkan mempunyai surat uji kendaraan atau uji KIR.
Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap saja di kondisi aman serta layak pakai.
Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan juga sertifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud digunakan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang dimaksud layak jalan lalu aman untuk digunakan pada jalan raya.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian kemudian ketentuan uji KIR.
Pengertian uji KIR
KIR suatu proses pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk menegaskan keamanan serta kelayakan pada kendaraan tersebut.
KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni "Keur" yang tersebut artinya disetujui. Proses ini wajib dijalankan untuk kendaraan umum yang tersebut berpenumpang kemudian kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, dan juga angkutan penumpang.
Pengujian ini diatur pada Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan menjamin bahwa kendaraan yang digunakan telah dilakukan memenuhi ketentuan juga sudah layak untuk dikendarai dalam jalan raya secara aman.
Adapun proses pada pengujian ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.
Pemeriksaan ini diadakan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang digunakan kurang baik.
Ketentuan lalu peraturan uji KIR
Ketentuan lalu peraturan uji KIR, tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 lalu 2, sudah dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, termasuk tahapan yang digunakan harus dilalui selama proses tersebut.
Selanjutnya, Pasal 54 dan juga Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang digunakan diuji di uji KIR juga persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa setelahnya kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tak mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan serius tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang terkait persoalan hukum Cipularang
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meskipun telah lama lulus uji kir