
DKI Jakarta – pemerintahan sanggup menyita perhatian surplus Bank Negara Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi keinginan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN).
Aturan yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan juga diundangkan pada 30 Desember 2025.
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang dimaksud satu di antaranya di ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan juga sisa surplus BI.
“Menteri dapat memohonkan BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, diambil ke Jakarta, Selasa.
Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau keinginan mendesak pada rangka memenuhi pendanaan APBN.
Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu sama-sama bank sentral sebagai otoritas moneter.
Bila sisa surplus BI tambahan kecil dari perhitungan setelahnya laporan keuangan tahunan BI yang tersebut sudah pernah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus terhadap pemerintah.
Sedangkan bila jumlahnya lebih tinggi besar dari perhitungan sisa surplus setelahnya diaudit, pemerintah memulihkan kelebihan setoran sisa surplus untuk BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan yang dimaksud berlaku sejak PMK diundangkan, yang tersebut berarti dimulai pada 30 Desember 2025.
Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelahnya dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, juga sisanya dipupuk sebagai cadangan umum.
Dengan demikian, jumlah total modal serta cadangan umum berubah menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang digunakan dimaksud pada Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.



