berita terbaru

pemerintahan bidik Rp10 triliun dari lelang sukuk negara besok

Ligapedia.news Ibukota Indonesia – eksekutif membidik target indikatif sebesar Rp10 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/4/2025).

Seri SBSN yang mana akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) juga PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan di APBN 2025.

Dari keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Modal lalu Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, disitir dalam Jakarta, Senin, pokok-pokok persyaratan kemudian ketentuan SBSN yang digunakan akan dilelang dengan tanggal setelmen 2 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

SPNS13102025 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 13 Oktober 2025, imbalan diskonto.

Selanjutnya, SPNS12012026 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 12 Januari 2025, imbalan diskonto.

Untuk PBS003 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Januari 2027, imbalan 6.00000 persen.

PBS030 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juli 2028, imbalan 5.87500 persen.

PBS034 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2039, imbalan 6.50000 persen.

Sedangkan, PBS039 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Juni 2041, imbalan 6.62500 persen.

Serta, PBS038 (pembukaan kembali) jatuh tempo pada 15 Desember 2049, imbalan 6.87500 persen.

Seluruh seri SBSN yang disebutkan menggunakan underlying asset berbentuk proyek atau kegiatan serta APBN 2025 serta barang milik negara (BMN).

Alokasi pembelian nonkompetitif untuk seri SPNS13102025 kemudian SPNS12012026 yaitu maksimal 99 persen dari jumlah keseluruhan yang digunakan dimenangkan.

Sementara untuk seri lainnya yaitu sebesar 30 persen dengan maksimal dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.

Lelang SBSN ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang digunakan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka (open auction) juga menggunakan metode nilai beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik pemodal individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) di lelang.

Namun, di pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian yang disebutkan harus melalui Dealer Utama yang tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Related Articles