
Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Pelayanan pembuatan lalu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dalam wilayah DKI Ibukota diliburkan pada hari terakhir pekan ini pada rangka libur nasional Tahun Baru Islam.
"Tanggal 27 Juni 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI DKI Jakarta dan juga Unit SIM Keliling diliburkan," seperti disitir pada akun X (twitter) @TMCPoldaMetro, Jumat
Adapun pelayanan penertiban SIM kembali dibuka pada Hari Sabtu (28/6).
Adapun bagi pemegang SIM yang waktu berlakunya habis pada 27 Juni, perpanjangan dapat dilaksanakan pada Hari Sabtu (18/6) dengan metode perpanjangan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.