lifestyle

Patuhi! Begini aturan UU No 9/1998 pada menyampaikan aspirasi

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dalam Muka Umum menjadi landasan hukum penting bagi warga negara Indonesia di menyampaikan aspirasi secara terbuka serta damai. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak setiap warga negara untuk bersuara.

Namun, agar hak yang dimaksud tiada disalahgunakan, undang-undang ini juga menetapkan berbagai aturan yang digunakan wajib dipatuhi. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, dan juga menjaga dari penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat. Berikut penjelasannya.

Asas lalu tujuan UU No. 9/1998

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di tempat muka umum harus berlandaskan pada lima asas utama:

• Asas Keseimbangan antara Hak kemudian Kewajiban: Menjamin hak menyampaikan pendapat tanpa mengabaikan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

• Asas Musyawarah serta Mufakat: Mendorong dialog juga kesepakatan pada menyampaikan pendapat.

• Asas Kepastian Hukum dan juga Keadilan: Menjamin pemeliharaan hukum bagi setiap individu.

• Asas Proporsionalitas: Menyelaraskan cara kemudian tempat penyampaian pendapat dengan situasi kemudian kondisi yang digunakan ada.

• Asas Manfaat: Memastikan bahwa penyampaian pendapat memberikan khasiat bagi warga juga negara.

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mewujudkan kebebasan yang digunakan bertanggung jawab sebagai bagian dari penyelenggaraan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan juga UUD 1945, dan juga menciptakan iklim demokrasi yang kondusif.

Bentuk kemudian tempat penyampaian pendapat

UU ini mengatur beberapa bentuk penyampaian pendapat dalam muka umum, antara lain:

• Unjuk rasa atau demonstrasi: Acara untuk menyampaikan pendapat secara dengan segera pada tempat umum.

• Pawai: Arak-arakan sebagai bentuk ekspresi pendapat.

• Rapat umum: Pertemuan terbuka dengan tema tertentu.

• Mimbar bebas: Pertemuan penyampaian pendapat tanpa tema tertentu.

Penyampaian pendapat harus dijalankan pada tempat terbuka untuk umum, kecuali dalam lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan juga objek vital nasional. Selain itu, kegiatan bukan boleh dilaksanakan pada hari besar nasional.

Hak lalu kewajiban peserta

Setiap warga negara yang digunakan menyampaikan pendapat dalam muka umum berhak untuk:

• Mengeluarkan pikiran secara bebas.

• Memperoleh pemeliharaan hukum.

Namun, mereka juga berkewajiban untuk:

• Menghormati hak-hak serta kebebasan orang lain.

• Menaati hukum dan juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Mempertahankan juga menghormati keamanan juga ketertiban umum.

• Memelihara keutuhan persatuan dan juga kesatuan bangsa.

Tata cara pemberitahuan

Sebelum melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat, pelaksana wajib memberitahukan secara tertoreh untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Pembatasan lalu larangan

Untuk menjaga ketertiban lalu keamanan, terdapat beberapa pembatasan, antara lain:

• Dilarang menyampaikan pendapat di tempat muka umum pada hari libur nasional.

• Dilarang menyebabkan benda-benda yang tersebut dapat membahayakan keselamatan umum.

• Dilarang melakukan kegiatan dalam lokasi-lokasi yang mana telah lama ditentukan sebagai zona larangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.

Dengan demikian, UU No. 9/1998 memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di dalam muka umum sebagai bagian dari hak berdemokrasi. Undang-undang ini menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar demokrasi yang tersebut harus dijaga serta dihormati.

Namun, kebebasan yang dimaksud harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan juga menghormati hak orang lain. Dengan mematuhi aturan yang mana ada, penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib, kemudian damai, sehingga memberikan kegunaan bagi publik lalu negara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles