berita viral

Panduan perpanjang SIM online: Langkah, biaya, lalu ketentuan terbaru 2025

ligapedianews.com DKI Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di dalam Indonesia sekarang ini semakin dimudahkan pada menambah masa berlaku masa berlaku SIM mereka. Tanpa harus repot mendatangi kantor Satpas, layanan ini memberikan solusi praktis bagi masyarakat.

Pemohon bisa saja mengajukan perpanjangan SIM dari rumah cuma dengan memanfaatkan perangkat lunak Digital Korlantas Polri. Inovasi ini dihadirkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus menghurangi antrean di area kantor pelayanan.

Oleh lantaran itu, berikut langkah juga biaya perpanjang SIM melalui perangkat lunak Digital Korlantas Polri.

Langkah-langkah perpanjangan

1. Unduh juga registrasi

Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di area Play Store kemudian App Store. User cukup registrasi via nomor HP, OTP, PIN, serta verifikasi e‑KTP (foto liveness).

2. Siapkan dokumen

Wajib mempersiapkan dokumen berikut:

• SIM lama yang masih berlaku

• e‑KTP

• Pas foto berlatar biru

• Foto tanda tangan di tempat berhadapan dengan kertas putih

• Hasil tes kondisi tubuh (e‑Rikkes) serta psikologi.

3. Unggah lalu bayar

Di aplikasi, pilih menu “Perpanjangan SIM”, lampirkan dokumen, pilih Satpas juga metode pengiriman (ambil segera atau kirim via Pos Indonesia). Pembayaran dilaksanakan via Virtual Account BNI.

4. Pantau proses

Status pengajuan dapat dipantau pada menu transaksi. Setelah SIM dicetak, kartu akan dikirim ke alamat pemohon.

Biaya yang digunakan dibebankan

Biaya dasar perpanjangan mengikuti PP No. 76/2020:

• SIM A & B I/B II: Rp80.000

• SIM C / C I / C II: Rp75.000

• SIM D / D I: Rp30.000

Tambahan biaya tes psikologi (± Rp37.500–50.000), tes kemampuan fisik (bervariasi Rp30.000–50.000), biaya admin aplikasi, pengemasan, dan juga ongkos kirim (sesuai jarak kemudian jasa layanan).

Durasi kemudian ketentuan waktu

• Proses perpanjangan memerlukan 3–7 hari kerja, tergantung antrean Satpas lalu metode pengiriman

• Idealnya ajukan sebelum pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat agar diproses dalam hari yang sama, dikarenakan Satpas beroperasi Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00.

Konsekuensi jikalau telat

Perpanjangan belaka dapat dilaksanakan maksimal 90 hari sebelum SIM habis, kemudian SIM yang tersebut sudah ada melintasi masa berlaku tidaklah dapat diperpanjang secara online. Pemegang SIM yang tersebut telat harus mengajukan pembuatan SIM baru, lengkap dengan ujian teori kemudian praktik.

Perpanjangan SIM lewat aplikasi mobile Digital Korlantas Polri memudahkan rakyat dengan proses yang tersebut simpel, cepat, serta transparan. Total biaya berkisar antara Rp100.000–Rp150.000, telah termasuk tes kemudian ongkos kirim.

Namun, pemohon harus melakukan konfirmasi SIM masih berlaku serta pengajuan perpanjangan diadakan sebelum masa kedaluwarsa. Jika melintasi batas waktu, pemohon wajib menimbulkan SIM baru melalui prosedur reguler.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles