berita viral

Pahami warna plang biru juga hijau di dalam jalan tol, ternyata beda arti!

DKI Jakarta – Konsumen jalan tol di dalam Tanah Air banyak menjumpai plang dengan latar berwarna hijau atau biru. Meski keduanya sama-sama berfungsi memberikan informasi arah atau petunjuk, pengaplikasian warna yang disebutkan miliki makna yang digunakan berbeda.

Perbedaan ini diatur di ketentuan regulasi berikutnya lintas sehingga penting dipahami oleh pengemudi. Dengan mengetahui maknanya, pengemudi dapat mengambil tindakan yang tersebut tepat apakah boleh memilih jalur alternatif atau wajib mengikuti jalur tertentu. Berikut penjelasannya.

Apa itu rambu biru dan juga hijau?

1. Rambu biru

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, plang biru satu di antaranya jenis rambu perintah. Rambu biru dengan panah biasanya menunjukkan bahwa pengemudi harus menyeberangi jalur yang dimaksud ditunjuk oleh panah yang disebutkan apabila tujuannya ke area atau kota yang tersebut ditulis di dalam plang itu. Tidak ada opsi jalur alternatif yang digunakan ditawarkan di rambu jenis ini.

2. Rambu hijau

Sedangkan plang hijau termasuk jenis rambu petunjuk. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi atau petunjuk arah, fasilitas, atau posisi tertentu tanpa memaksa pengemudi untuk cuma mengikuti satu jalur tertentu. Pengemudi masih memiliki pilihan jalur yang mampu mengarah ke tujuan yang dimaksud.

Contoh dan juga dampak praktis

Jika Anda mengawasi plang biru bertuliskan “Surabaya” disertai panah pada jalur kanan, artinya harus mengambil jalur kanan jikalau memang sebenarnya tujuan Anda Surabaya. Tidak memilih jalur kanan berarti bukan mengikuti instruksi rambu.

Sedangkan plang hijau “Surabaya” bisa jadi cuma menunjukkan bahwa jalur ke Surabaya masih sanggup dari beberapa sisi atau jalur sehingga pengemudi dapat memilih jalur mana yang tersebut paling sesuai.

Landasan regulasi

Regulasi yang mana mengatur perbedaan ini khususnya adalah:

• Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas

• Pasal 17 mengatur rambu perintah yang tersebut diantaranya rambu biru

• Pasal 18 dan juga 20 mengatur rambu petunjuk juga jenis-jenis informasi yang tersebut disampaikan diantaranya rambu hijau

Kenapa penting untuk duketahui?

1. Keselamatan berkendara

Dengan mengetahui arti plang, pengemudi tidaklah bingung dalam jalan tol, menurunkan risiko berpindah jalur mendadak atau melewatkan persimpangan yang digunakan seharusnya diambil.

2. Kelancaran kemudian lintas

Pengemudi yang mana mematuhi rambu perintah biru akan menggunakan jalur yang tepat, membantu kelancaran arus kemudian mengelak kemacetan akibat mobil yang berpindah jalur terlalu mendadak.

3. Efisiensi perjalanan

Memilih jalur yang dimaksud sesuai sejak awal khususnya jikalau mengawasi rambu biru sanggup menghindarkan dari putar balik atau memutar terlalu jauh.

Dengan demikian, plang biru merupakan rambu perintah yang tersebut wajib dihadiri oleh sesuai jalur panah atau penjelasan yang tertulis. Sementara itu, plang hijau berfungsi sebagai rambu petunjuk yang mana memberikan arah atau informasi terkait rute lalu sarana tanpa memaksa pengemudi memilih jalur tertentu.

Bagi pengguna jalan tol, mengerti akan perbedaan kedua jenis plang ini berubah jadi bagian penting dari kepatuhan terhadap aturan. Selain itu, pemahaman yang digunakan tepat juga berperan pada menyimpan keselamatan juga kenyamanan selama berkendara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini disadur dari Pahami warna plang biru dan hijau di jalan tol, ternyata beda arti!

Related Articles