
Ligapedianews.com Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bidang usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang mana beralamat pada Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Perkotaan Batu, Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin bisnis ini tertuang pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.
“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang diadakan OJK untuk terus meningkatkan kekuatan bidang perbankan dan juga menjaga kepercayaan masyarakat,” Kepala OJK Malang Farid Faletehan pada keterangan yang dimaksud diterima di dalam Jakarta, Kamis.
Pada 8 November 2024, OJK telah dilakukan menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan status pengawasan bank pada penyehatan (BDP) akibat memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kebugaran (TKS) miliki predikat “kurang sehat”.
Selanjutnya pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan status BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank pada resolusi (BDR). Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang digunakan cukup pada pengurus BPR juga pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan lalu likuiditas sebagaimana diatur di POJK Nomor 28 Tahun 2023.
“Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Farid.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Sektor Rencana Penjaminan Simpanan serta Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memohon untuk OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, OJK melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
OJK pun mengimbau ke para pengguna BPR Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap saja tenang dikarenakan dana rakyat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.