
Ligapedianews,com JAKARTA – Nikita Mirzani terancam dijemput paksa polisi usai mangkir lagi pada panggilan hari ini terkait tindakan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari pada Polda Metro Jaya.
“Jadi Nikita Mirzani sudah ada dipanggil sebagai terperiksa dua kali. Panggilan dituduh pertama bukan datang, tapi minta penundaan. Harusnya kan penundaan itu telah ditentukan ditunda harinya kapan, tapi kemudian panggilan kedua belum hadir,” kata Deolipa Yumara untuk wartawan.
Deolipa menjelaskan prosedur kepolisian sesuai aturan hukum yang mana berlaku, jikalau Nikita Mirzani mangkir dipemeriksaan, beliau terancam dijemput paksa. Terlebih, Nikita diancam hukuman 20 tahun penjara menghadapi persoalan hukum yang menjeratnya.
“Semisal nggak datang (hari ini), baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita dalam mana, dijemput dan juga dibawa ke Polda,” tuturnya.
“Kalau sudah ada dicari-cari nggak ketemu, beliau ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO kalau nggak ditemukan,” tutur Deolipa lagi.
Berdasarkan pantauan Sindonews di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Mulai Pekan (3/3/2025), Nikita Mirzani belum terlihat hadir.
“Penyidik sudah pernah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap terdakwa melawan nama saudara IM kemudian saudari NM dari kuasa hukum terperiksa pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM serta saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan yang dimaksud tidak ada bisa jadi ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aru Syam Indradi, beberapa waktu lalu.
“Permohonan yang mana diajukan untuk penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” ucap beliau lagi.