berita viral

Minggu, SIM Keliling hanya sekali pada Jaktim kemudian Jakbar

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Hari Minggu ini di tempat dua wilayah mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM untuk membantu warga pada menunda masa berlaku ketentuan legal berkendara itu belaka tersedia pada Ibukota Timur yakni dalam Jalan Raden Mas Intan samping McD Duren Sawit dan juga Ibukota Indonesia Barat dalam Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.

Sementara gerai SIM dalam wilayah lain Perkotaan Administrasi DKI Jakarta tak ada pelayanan.

Masyarakat harus menyiapkan juga melengkapi persyaratan yang mana dibutuhkan dan juga biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang mana dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang tersebut asli lalu masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan juga bukti tes psikologi melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini cuma dapat menambah masa berlaku SIM yang digunakan masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan juga SIM C.

Adapun bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menyebabkan permohonan SIM baru di area tempat yang digunakan sudah pernah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kemampuan fisik melalui perangkat lunak Simpel Pol.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles