berita viral

Negara Malaysia dikenakan tarif impor 19 persen oleh Negeri Paman Sam

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Malaysia, sama-sama empat negara anggota ASEAN lainnya yakni Kamboja, Filipina, Thailand dan juga Indonesia, saat ini dikenakan tarif 19 persen oleh Amerika Serikat (AS) yang dimaksud berlaku efektif 8 Agustus 2025.

Kebijakan yang dimaksud berdasarkan perintah Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mana dikeluarkan Gedung Putih pada tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana disitir dari BERNAMA, di tempat Jakarta, Jumat.

Sebelumnya pada tanggal 7 Juli, Washington mengumumkan akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada semua barang Malaya yang tersebut masuk ke negara tersebut, terpisah dari tarif sektoral, yang berlaku mulai 1 Agustus tahun ini, atau satu poin persentase lebih besar tinggi dari yang disampaikan pada April.

Sementara itu, Vietnam menghadapi tingkat yang mana sedikit lebih tinggi tinggi sebesar 20 persen, disertai oleh Brunei sebesar 25 persen.

Mitra dagang utama AS, Singapura, terus menerima tarif terendah dalam antara negara-negara ASEAN sebesar 10 persen, atau tak berubah sejak penerapan awalnya.

Sebaliknya, Laos lalu Myanmar menghadapi tarif tertinggi di tempat kawasan tersebut, dengan kedua negara dikenakan tarif 40 persen.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles