berita viral

Tingkat udara DKI sedang, tapi kelompok sensitif perlu pakai masker

Ligapedianews.com Ibukota – Tingkat udara Daerah Perkotaan DKI Jakarta tercatat pada kategori sedang pada Mingguan ini, namun kelompok sensitif disarankan mengenakan masker ketika berada pada luar rumah, demikian seperti dinyatakan pada laman Perusahaan dengan pembaruan pada pukul 06.00 WIB.

IQAir mencatatkan data kualitas udara Ibukota berada pada poin 97 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 33,8 mikrogram per meter kubik atau 6,8 kali lebih tinggi tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Bidang Kesehatan Planet (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih tinggi lebih tinggi kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang dimaksud ditemukan di tempat udara termasuk debu, asap kemudian jelaga. Paparan partikel ini pada jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, khususnya pada orang yang dimaksud miliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kebugaran terkait kualitas udara ketika ini bagi kelompok sensitif selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di dalam luar ruangan, menghentikan jendela demi menghindari udara luar yang mana kotor, dan juga menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara Ibukota tercatat berada pada urutan ketujuh terburuk di area Indonesia, setelahnya Bandung, Jawa Barat dengan poin 155; Tangerang Selatan; Banten dengan poin 155; Surabaya; Jawa Timur (130); Bekasi, Jawa Barat (127); Jambi (115), serta Depok, Jawa Barat (112).

Sementara itu, otoritas Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menggalakkan kerja sebanding konkret dengan daerah-daerah penyangga untuk bersama-sama menurunkan emisi, khususnya dari sektor sektor yang aktivitasnya turut mempengaruhi udara di tempat Jakarta.

Upaya lain yang digunakan juga dilaksanakan yakni penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang digunakan tidaklah lolos uji emisi. Upaya ini, kata Pemprov DKI menjadi bentuk nyata keseriusan kami pada menjaga kualitas udara.

Ke depan, Pemprov DKI Ibukota Indonesia akan memperluas pelaksanaan uji emisi lalu penindakan bagi kendaraan kategori N lalu O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan DKI Jakarta yang bersih, sehat, serta berkelanjutan.

Pemprov DKI Ibukota sudah ada melakukan uji emisi secara gratis terhadap sebanyak 1.692.618 kendaraan roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024.

Dari jumlah keseluruhan ini sebanyak 1.544.773 merupakan kendaraan roda empat. Sedangkan sisanya, yakni 147.845 adalah kendaraan roda dua.

Tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang tersebut diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.

Uji emisi diadakan guna mengukur kepatuhan penduduk khususnya pemilik kendaraan bermotor terkait kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan juga kadar polutan yang dimaksud dihasilkan.

Di sisi lain, pemerintah ingin merancang kesadaran warga tentang andil mereka terhadap kondisi kualitas udara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles