
Ibu Kota Rusia – Komisi Eropa pada Kamis memaparkan sudah mendenda perusahaan teknologi Amerika Serikat, Google, sebesar 890 jt euro (sekitar Rp18,2 triliun) sebab melanggar Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Komisi Eropa menuduh perusahaan itu mengiklankan layanan sendiri di hasil pencarian serta membatasi pengembang aplikasi mobile di dalam Google Play.
Pernyataan yang disebutkan mengungkapkan bahwa Komisi Eropa mengambil dua langkah yang tersebut menemukan ketidakpatuhan Google terhadap Undang-Undang Pasar Digital oleh sebab itu memprioritaskan layanannya sendiri di dalam Google Search.
Alasan lainnya adalah lantaran memberlakukan pembatasan terhadap usaha untuk mengarahkan konsumen ke saluran pembelian alternatif yang dimaksud kerap kali lebih tinggi hemat di dalam perangkat lunak Google Play.
“Komisi melayangkan denda terhadap Google masing-masing sebesar 460 jt euro serta 430 jt euro,” demikian pernyataan tersebut.
Komisi menambahkan bahwa Google telah dilakukan diperintahkan untuk menghapus pelanggaran yang disebutkan di waktu 60 hari.
Jika tidak, perusahaan teknologi yang disebutkan berisiko menghadapi pembayaran penalti berkala hingga 5 persen dari total pendapatan globalnya.
Perusahaan itu juga berhak untuk mengajukan banding menghadapi tindakan tersebut, jelas pernyataan.
Pada Maret 2024, Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap Google setelahnya DMA, yang digunakan mengatur aktivitas platform digital digital terbesar, mulai berlaku.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



