berita viral

Kepergok mencuri sepeda gowes motor, pria pada Jakpus ditangkap Polisi

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polres Metro Ibukota Pusat menangkap pribadi pria berinisial RA (26), sesaat setelahnya diduga mencuri sepeda gowes motor di area areal parkir kawasan Metro Atom dan juga dari terdakwa disita barang bukti dalam bentuk kunci leter T.

"Korban cuma meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban mengawasi seseorang yang tersebut bukan dikenal sedang menggerakkan motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus AKP Sholeh di tempat Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, kejadian pencurian yang disebutkan terjadi pada Hari Jumat (30/5) sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial D (45) memarkir kendaraan beroda dua motor E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju pada lantai bawah gedung Metro Atom.

Tidak lama berselang, lanjut Sholeh, korban kembali untuk mengambil motornya lalu pada ketika itu ada seseorang lelaki yang mana sedang menyokong motornya dan juga kemudian korban segera memohonkan tolong.

"Korban segera mengajukan permohonan bantuan petugas keamanan lalu menghubungi kami," Ujarnya.

Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial RA (26).

Polisi juga mengamankan barang bukti dalam bentuk kendaraan beroda dua motor, satu buah kunci T lalu satu buah anak kunci yang dimaksud digunakan untuk membobol kunci motor.

Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi kesigapan anggotanya di menangani perkara tersebut.

“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di dalam lapangan pada menangkap pelaku pencurian motor ini. Hal ini bukti nyata bahwa kami berjanji menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

Ia juga mengimbau penduduk agar tambahan berhati-hati pada waktu memarkir kendaraan lalu pastikan kendaraan diparkir pada tempat yang tersebut aman, gunakan kunci pengaman ganda agar pelaku kesulitan mencurinya.

"Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau 'call center' 110 untuk meminta-minta bantuan polisi," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pihaknya masih mendalami persoalan hukum ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

"Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan mirip dalam wilayah Sawah Besar. Tidak menyembunyikan kemungkinan ada pelaku lain yang tersebut terlibat," kata Rahmat.

Kini pelaku telah dilakukan diamankan di dalam Polsek Sawah Besar lalu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga terus mendalami jaringan pelaku untuk menjaga dari aksi kejahatan serupa.

Related Articles