
Ibukota – Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (Kapolri) kerap berubah menjadi sorotan publik, terlebih saat memasuki masa akhir masa dinas. Lantas, kapan Kapolri harus pensiun? Apakah batas usianya sejenis seperti anggota kepolisian lainnya atau ada aturan khusus?
Sama halnya dengan profesi lain pada Indonesia, Polri juga mempunyai ketentuan usia pensiun yang telah diatur secara resmi. Aturan yang dimaksud tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesi (TNI) yang tersebut menetapkan usia pensiun berdasarkan pangkat, Polri justru memberlakukan aturan seragam tanpa membedakan jabatan atau kepangkatan.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, usia pensiun dijelaskan sebagai batas berakhirnya masa dinas seseorang anggota Polri. Artinya, pasca melintasi usia tersebut, anggota kepolisian harus diberhentikan dengan hormat dari dinas aktif.
Aturan ini berlaku dengan menyeluruh, baik individu bintara, perwira tinggi, hingga untuk jabatan tertinggi Kapolri, yang mempunyai peran strategis di merawat keamanan serta ketertiban masyarakat.
Batas usia pensiun Kapolri
Merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Aturan ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan sebagaimana ditegaskan pada pasal 3 ayat (3). Dengan demikian, Kapolri tidak ada mendapatkan pengecualian khusus, meskipun memegang jabatan tertinggi ke institusi kepolisian.
Namun, terdapat pengecualian yang memungkinkan perpanjangan masa dinas. Pada pasal 4, disebutkan bahwa usia pensiun bisa jadi ditunda hingga 60 tahun, apabila yang digunakan bersangkutan miliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan di tugas kepolisian.
Keahlian khusus itu meliputi bidang-bidang teknis seperti identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinakan substansi peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, juga navigasi laut atau penerbangan.
Meski demikian, perpanjangan usia pensiun yang dimaksud biasanya tambahan relevan diterapkan pada personel dengan keahlian teknis, dibandingkan jabatan struktural seperti Kapolri.
Selain penetapan usia, pada pasal 5 mengatur bahwa setiap anggota Polri yang digunakan mendekati usia pensiun diberikan kesempatan menjalani masa persiapan pensiun (MPP) paling lama selama satu tahun.
MPP ini dilaksanakan oleh anggota yang dimaksud bersangkutan untuk beradaptasi menuju hidup pasca dinas, sekaligus memberi waktu institusi mempersiapkan regenerasi kepemimpinan.
Sejak tanggal 27 Januari 2021 juga sampai pada waktu ini, jabatan Kapolri masih dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia lahir pada 5 Mei 1969, yang mana berarti sekarang berusia 56 tahun.
Berdasarkan aturan yang mana berlaku, masa dinas Listyo Sigit akan berakhir di mana memasuki usia 58 tahun, atau sekitar pada tahun 2027. Sehingga, masa jabatannya sebagai Kapolri masih memiliki waktu sekitar dua tahun lagi, sebelum mencapai batas usia pensiun.
Beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah lama mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk DPR RI terkait pergantian Kapolri. Kabar itu mencuat sejak Hari Jumat (12/9). Namun, isu yang disebutkan segera dibantah oleh pimpinan DPR kemudian juru bicara Presiden RI.
Mensesneg Prasetyo Hadi dan juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Hari Sabtu (13/9), pihaknya belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi simpang siur yang digunakan mengalami perkembangan di dalam publik.
Aturan mengenai batas usia pensiun penting untuk menegaskan adanya regenerasi kepemimpinan juga pembaruan pada tubuh Polri. Dengan adanya ketentuan usia, dapat mempersiapkan kaderisasi secara terstruktur, sehingga estafet kepemimpinan berjalan lancar.
Selain itu, masa pensiun juga memberi kesempatan bagi anggota Polri untuk beristirahat setelahnya puluhan tahun mengabdi. Dalam Kapolri, aturan ini menjamin adanya pembaruan kepemimpinan nasional di dalam bidang keamanan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam website web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Kapan batas usia pensiun kapolri? Ini penjelasannya



