berita viral

Jangan kibarkan One Peace, ini aturan juga etika pengibaran Merah Putih

Ligapedianews.com Ibukota – Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece dengan Merah Putih semakin popular di dalam media sosial. Tidak sedikit yang digunakan menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya.

Tidak sedikit dari warganet yang tersebut mempertanyakan apakah pemasangan dua bendera yang disebutkan melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini pun memicu perdebatan umum mengenai batasan antara kebebasan berekspresi juga kewajiban menghormati simbol negara. Berikut penjelasannya.

Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih

Perlu diketahui, pengibaran Bendera Merah Putih diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, juga Lambang Negara juga Lagu Kebangsaan. Dalam aturan yang disebutkan dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tiada boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain.

Namun begitu, UU yang disebutkan bukan secara eksplisit melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece. Yang dilarang adalah bendera negara asing tertentu, seperti yang digunakan ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri RI pada kondisi khusus.

Aturan pada waktu dipasang bersamaan

Meskipun bukan dilarang secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak serta penghormatan:

• Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidaklah boleh tambahan rendah atau tambahan kecil dari bendera lain yang mana disandingkan.

• Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jikalau bendera Merah Putih dikibarkan sama-sama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di dalam kedudukan lebih banyak tinggi lalu memiliki ukuran lebih lanjut besar.

Dengan kata lain, apabila rakyat ingin memasang bendera One Piece, perlu dipastikan bahwa sikap kemudian ukuran bendera Merah Putih tetap memperlihatkan lebih besar unggul dibandingkan bendera lainnya.

Meski begitu, akan lebih besar bijak apabila tiada menyandingkan bendera apapun, termasuk One Piece, demi menjaga penghormatan yang khidmat terhadap Merah Putih mendekati peringatan keras Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Larangan merendahkan simbol negara

Undang-Undang juga mengatur hal-hal yang dimaksud dilarang terkait bendera negara. Beberapa di dalam antaranya adalah:

• Menginjak, membakar, atau merusak bendera,

• Menambahkan tulisan atau gambar di dalam menghadapi bendera,

• Menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang dimaksud tiada patut,

• Membiarkan bendera di keadaan lusuh, sobek, atau kotor,

• Menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum.

Melanggar aturan ini bisa saja dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Ekspresi budaya yang tersebut perlu dikawal dengan bijak

Fenomena berkibarnya bendera One Piece mampu dimaknai sebagai ekspresi budaya pop. Bagi penggemarnya, bendera itu melambangkan semangat kebebasan serta petualangan, selaras dengan nilai kemerdekaan. Selama masih menghormati Merah Putih, tren ini bisa jadi dianggap sebagai bentuk kreativitas.

Meski begitu, ekspresi kebebasan tetap saja ada batasnya. Jika menyangkut simbol negara, menaati aturan adalah bentuk kecintaan pada Tanah Air. Merah Putih memiliki nilai historis yang digunakan harus dijaga. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun masih menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles