berita viral

Jangan bakar sampah sembarangan, mampu terancam denda serta pidana

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Membakar sampah di dalam halaman rumah atau lahan terbuka kemungkinan besar terasa praktis kemudian cepat. Namun, di tempat balik kemudahannya, tindakan ini menyimpan risiko besar yang dimaksud banyak kali diabaikan. Banyak orang belum menyadari bahwa membakar sampah sembarangan dapat menyebabkan dampak serius, baik bagi lingkungan maupun kemampuan fisik penduduk sekitar.

Tidak cuma mencemari udara kemudian merusak kualitas tanah, kebiasaan ini juga mampu berujung pada sanksi hukum yang tersebut berat. Aturan perundang-undangan di area Indonesia secara tegas melarang pembakaran sampah sembarangan, dengan ancaman denda yang tersebut bisa jadi mencapai miliaran rupiah atau bahkan pidana penjara bagi pelanggarnya.

Dasar hukum lalu ancaman sanksinya

Menurut Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku pengelolaan sampah tanpa prosedur teknis yang mana benar termasuk pembakaran sembarangan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98) menyasar pelaku yang menyebabkan pencemaran lingkungan, dengan ancaman penjara sampai 10 tahun dan juga denda hingga Rp10 miliar.

Aturan teknis lokal

Sebagai contoh, Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 mengatur larangan membakar sampah pada permukiman. Pasal 30 ayat (b) menyatakan pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp500.000.

Di Balikpapan, otoritas Daerah Perkotaan setempat mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang memberlakukan kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 jt bagi pelaku pembakaran sampah terbuka yang dimaksud mengganggu lingkungan warga.

Dampak negatif sosial juga lingkungan

Pembakaran sampah, teristimewa yang mana mengandung plastik atau komponen kimia, dapat menghasilkan kembali senyawa berbahaya seperti dioksin, furan, karbon monoksida, lalu senyawa organik volatil (VOC). Paparan zat-zat ini berdampak secara langsung pada kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi kulit, hingga meningkatkan risiko penyakit kronis, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan juga lansia.

Lebih dari sekadar ancaman kesehatan, pembakaran sampah juga berpotensi mengakibatkan kebakaran besar jikalau api tak terkendali. Dalam perkara yang digunakan menyebabkan kecacatan signifikan, pelaku bisa saja dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang tersebut menyebabkan kebakaran, yang mana ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Dengan begitu, daripada membakar sampah, sangat jauh lebih lanjut aman juga ramah lingkungan apabila sampah dikelola dengan benar. Langkah-langkah simpel seperti memilah sampah organik serta anorganik, mengomposkan sisa makanan, juga memanfaatkan layanan bank sampah bisa jadi menjadi solusi yang dimaksud efektif serta berkelanjutan.

Dengan menghindari praktik membakar sampah sembarangan, Anda bukanlah semata-mata melindungi diri dari ancaman sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi secara langsung di menjaga kondisi tubuh keluarga juga kelestarian lingkungan sekitar. Pilihan ini tiada hanya sekali cerdas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang dimaksud menghadirkan dampak positif jangka panjang.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles