
Ibukota – Warga Negara Indonesi (WNI) merupakan bagian integral dari bangsa Negara Indonesia yang mana memiliki hak dan juga kewajiban penuh sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Status kewarganegaraan Tanah Air dapat diperoleh secara otomatis bagi penduduk asli, atau melalui serangkaian pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang mana ingin berubah menjadi bagian dari warga Indonesia.
Indonesia dikenal luas dengan keindahan alam, keragaman budaya, lalu keramahan penduduknya. Tidak sedikit warga asing yang dimaksud kemudian memilih menetap dalam Tanah Air hingga mengajukan diri untuk berganti kewarganegaraan menjadi WNI.
Dasar hukum pewarganegaraan diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan yang dimaksud dijelaskan bahwa naturalisasi adalah tata cara bagi pendatang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesi melalui permohonan resmi, verifikasi data, pemeriksaan administrasi, hingga pengucapan sumpah sebagai WNI.
Syarat bermetamorfosis menjadi WNI
Syarat-syarat bagi WNA yang dimaksud ingin bermetamorfosis menjadi WNI melalui naturalisasi biasa tercantum pada Pasal 9 UU Nomor 12/2006, antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
- Telah berdomisili di dalam Negara Indonesia minimal lima tahun berturut-turut, atau sepuluhan tahun tidaklah berturut-turut.
- Sehat jasmani kemudian rohani.
- Mampu berbahasa Nusantara dan juga mengakui Pancasila lalu UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Tidak mempunyai kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan juga penghasilan tetap.
- Membayar biaya pewarganegaraan untuk kas negara.
Selain naturalisasi biasa, terdapat naturalisasi istimewa sebagaimana disebutkan pada Pasal 20 UU Nomor 12/2006, yaitu pemberian kewarganegaraan oleh Presiden terhadap penduduk asing yang dimaksud dianggap berjasa bagi bangsa atau sebab alasan kepentingan negara, dengan persetujuan DPR RI.
Contoh penerapan naturalisasi istimewa terjadi pada beberapa jumlah atlet sepak bola asing yang tersebut diajukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesi (PSSI) untuk meningkatkan kekuatan regu nasional Indonesia.
Prosedur pengajuan naturalisasi
Setelah memenuhi syarat, WNA dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon menyiapkan surat permohonan tertoreh pada bahasa Indonesia dalam melawan kertas bermeterai, ditujukan untuk Presiden melalui Menteri Hukum kemudian HAM.
- Permohonan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, KTP pasangan (jika menikah), buku nikah, surat domisili, surat keterang sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga surat pernyataan kesetiaan untuk Indonesia.
- Menteri meneruskan permohonan terhadap Presiden di waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima.
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan paling lambat tiga bulan setelahnya menerima berkas dari menteri.
- Jika dikabulkan, kebijakan Presiden diberitahukan untuk pemohon maksimal 14 hari setelahnya ditetapkan.
- Pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia terhadap NKRI di dalam hadapan pejabat berwenang, disaksikan dua pendatang saksi, paling lambat tiga bulan pasca tindakan diterima.
Biaya naturalisasi
Proses pewarganegaraan dikenakan biaya resmi yang tersebut tercatat sebagai penerimaan negara tidak pajak. Besaran biaya bervariasi, mulai dari Rp1 jt hingga Rp50 juta, tergantung kategori permohonan. Misalnya, naturalisasi anak hasil perkawinan campur sebesar Rp5 juta, naturalisasi sebab perkawinan dengan WNI Rp15 juta, juga naturalisasi penuh bagi WNA Rp50 juta.
Jika prasyarat dan juga prosedur yang dimaksud sudah terpenuhi, seseorang WNA telah lama resmi berubah menjadi WNI dan juga memperoleh hak penuh sebagai warga negara, salah satunya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga paspor Indonesia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini disadur dari Inilah syarat dan prosedur seseorang untuk menjadi WNI



