berita viral

HUT ke-80 RI, berikut pedoman upacara menurut Kemendikbud

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Menjelang peringatan tegas Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dimaksud jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai jadwal sudah pernah dipersiapkan untuk menyambut peluang bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan wajib yang mana menjadi tradisi setiap tahunnya adalah pelaksanaan upacara pengibaran serta penurunan Bendera Merah Putih.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) telah terjadi menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan serius Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang digunakan dapat dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, maupun penduduk umum di dalam seluruh Indonesia.

Upacara bendera tidaklah semata-mata dilaksanakan di area Istana Merdeka, Jakarta, melainkan juga dijalankan secara serentak pada berbagai daerah, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  2. Pembina upacara tiba di tempat lapangan upacara
  3. Penghormatan untuk pembina upacara
  4. Laporan pemimpin upacara
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  7. Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan juga disertai seluruh peserta
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
  10. Amanat pembina upacara
  11. Pembacaan doa
  12. Laporan pemimpin upacara
  13. Penghormatan terhadap pembina upacara
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar
  15. Upacara selesai juga barisan dibubarkan

Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya diadakan dengan susunan sebagai berikut:

  1. Peserta telah lama berada di area tempat sekitar pukul 14.00–15.00 WIB
  2. Komandan upacara memasuki lapangan upacara
  3. Pembina upacara menuju lapangan upacara
  4. Penghormatan pasukan terhadap pembina upacara
  5. Laporan komandan upacara untuk pembina upacara
  6. Undangan dimohon berdiri
  7. Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  8. Lagu "Andhika Bhayangkari"
  9. Undangan dipersilakan duduk kembali
  10. Laporan komandan upacara terhadap pembina upacara
  11. Penghormatan pasukan
  12. Pembina upacara meninggalkan lapangan
  13. Upacara selesai

Pedoman ini disusun untuk menjamin pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, lalu penuh makna, dan juga sebagai sarana menanamkan nilai-nilai nasionalisme juga cinta tanah air dalam kalangan publik Indonesia.

Kemendikbudristek mengimbau seluruh elemen rakyat untuk turut berpartisipasi berpartisipasi di menyemarakkan peringatan serius HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif, juga mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang dimaksud sudah ditetapkan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles