
Ligapedianews – LONDON – TikTok kembali muncul di dalam toko program Apple lalu Google setelahnya undang-undang keamanan baru memaksa agar aplikasi mobile video pendek itu dihapus.
Platform media sosial milik perusahaan China itu terancam dilarang di dalam Amerika Serikat oleh sebab itu hambatan keamanan nasional tentang data pengguna yang mana dikumpulkannya.
Aplikasi berbagi video populer itu sempat tidaklah berpartisipasi pada akhir 18 Januari lalu menghilang dari toko aplikasi mobile yang mana menimbulkan jutaan penggunanya kecewa.
Layanan itu dipulihkan ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatan keduanya lalu memerintahkan jeda selama 75 hari untuk menegakkan hukum. Penghentian TikTok ditandatangani oleh pendahulunya Joe Biden serta disahkan dengan ucapan mayoritas oleh Kongres.
Namun, Apple dan juga Google belum menyediakan TikTok pada toko program merek hingga pada waktu ini.
Larangan TikTok disahkan dikarenakan kegelisahan bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi aplikasi mobile itu untuk memata-matai orang Amerika atau secara diam-diam memengaruhi opini rakyat Amerika melalui pengumpulan data dan juga manipulasi konten.
Pemerintah Amerika juga memerintahkan TikTok untuk memisahkan diri dari pemiliknya di tempat China, ByteDance, atau akan dilarang.
Trump sudah mengusulkan usaha patungan antara Amerika Serikat juga ByteDance, meskipun ia tidak ada memberikan perincian tentang bagaimana hal ini dapat terealisasi.
“Pada dasarnya, dengan TikTok, saya memiliki hak untuk menjualnya atau menutupnya,” kata Trump segera setelahnya memerintahkan penangguhan yang dimaksud seperti dalam AFP.
“Kita mungkin saja harus mendapatkan persetujuan dari China juga… tetapi saya yakin mereka akan menyetujuinya atau itu akan menjadi tindakan permusuhan yang mana dapat dibalas dengan tarif,” kata Trump.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud melanggar undang-undang tersebut, yang tersebut masih berlaku secara resmi, menghadapi hukuman hingga USD5.000 per pengguna jikalau program yang disebutkan diakses.