politik

Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Perkuatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian

Ligapedianews.com JAKARTA – Diskusi Koperasi Indonesia (Forkopi) audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di tempat Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (27/2/2025). Dalam pertemuan itu, Forkopi mengupayakan penguatan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

Rombongan Forkopi diterima dengan segera oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan didampingi jajaran Fraksi Gerindra, antara lain Andre Rosiade (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), juga anggota Komisi VI DPR Mulan Jameela juga Khilmi.

Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama yang tersebut disoroti adalah perlunya regulasi yang dimaksud lebih tinggi kuat guna meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap koperasi.

Perwakilan Forkopi yang mana juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean menekankan bahwa kepastian hukum yang digunakan jelas sangat penting untuk mengatasi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar bukan terbentur regulasi perbankan.

“Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang mana canggih, SDM serta infrastruktur pun telah tersedia. Namun, untuk bisa jadi diluncurkan, tetap memperlihatkan dibutuhkan landasan hukum yang mana kuat,” kata Frans.

Forkopi berazam untuk terus mengawal RUU Perkoperasian agar berpihak terhadap pergerakan koperasi dan juga sejalan dengan visi pemerintah dalam bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud menaruh perhatian besar terhadap perkembangan koperasi dalam Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Frans mengungkapkan bahwa Forkopi mengajukan beberapa poin penting yang perlu dimasukkan di inovasi UU Perkoperasian, dalam antaranya, terkait Definisi Koperasi yang dimaksud lebih lanjut kuat. “Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang mana sah untuk menjalankan perniagaan dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta gotong-royong,” ujarnya.

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar perluasan Usaha Simpan Pinjam. “Forkopi mengusulkan agar koperasi pelajar lalu peserta didik dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses lembaga pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” jelasnya.

Selain itu, Forkopi masih menegaskan bahwa Koperasi berasaskan kekeluargaan lalu gotong royong. “Koperasi harus tetap memperlihatkan berakar pada budaya ekonomi warga Indonesia, tidak sekadar entitas dunia usaha semata,” ucapnya.

Frans juga menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar ada institusi belajar koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi. “Forkopi mengusulkan agar pembelajaran koperasi masuk di kurikulum nasional untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi,” katanya.

Related Articles