
Ligapedia.news Ibukota – Dua anak menjadi korban penganiayaan pria berinisial EC (28) pada sebuah rumah dalam kawasan Teluk Gong, Penjaringan, DKI Jakarta Utara.
"Ada dua anak dari pacar pelaku yang dimaksud menjadi korban, satu anak berumur empat tahun serta satu berusia dua tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Utara AKBP Benny Cahyadi di dalam Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Hari Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat serta setelahnya mendapatkan informasi petugas segera menangkap pelaku.
"Hari itu dengan segera kami tangkap ketika pelaku sedang bekerja dalam luar," kata dia.
Dari keterangan awal hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi itu lantaran si anak berjenis kelamin perempuan ini bangun tidur lalu kemudian pipis juga buang air besar di area berhadapan dengan kasur.
"Pelaku emosi lalu menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," kata dia.
Ia mengatakan, korban ini mengalami luka-luka dalam bagian wajah lalu petugas masih mengantisipasi hasil visum dari rumah sakit.
Pihaknya masih mendalami tindakan hukum penganiayaan ini dengan mengoleksi beberapa jumlah keterangan juga barang bukti.
Pelaku ini memang benar berpacaran dengan ibu dua anak yang dimaksud tanpa status pernikahan serta dia tinggal serumah di dalam kawasan Penjaringan ini.
Menurut dia, para tetangga rumah banyak mendengarkan tangisan anak sehingga dia mendobrak pintu tersebut.
"Kami masih mendalami serta juga memeriksa ibu anak ini yang tersebut merupakan kekasih pelaku," kata dia.
Ia mengatakan, keterangan sementara dari ibu korban mengaku tak tahu-menahu dengan kejadian yang dimaksud sebab sedang berada di tempat luar rumah.
"Warga mendobrak pintu oleh sebab itu gak ada yang dimaksud di tempat rumah tersebut," kata dia.
Menurut dia, pelaku ini telah ditetapkan sebagai terperiksa kemudian dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahu6n 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu pelaku juga disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pada berhadapan dengan lima tahun.
Polres Metro DKI Jakarta Utara telah lama menangkap pria berinisial EC (28) yang tersebut diduga menganiaya bocah perempuan berinisial M (4) yang mana merupakan anak dari kekasihnya di tempat sebuah rumah dalam Teluk Gong Penjaringan Ibukota Utara.
"EC ketika ini sudah ada ditangkap dan juga sudah ada berada pada Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady dalam Jakarta, Rabu.



