
Ligapedia.news DKI Jakarta – Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menemukan alkohol di dosis tinggi pada tubuh peserta didik Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22), setelahnya tewas di tempat area kampus itu di area Ibukota Timur, pada Selasa (4/3).
"Pada pemeriksaan toksikologi menunjukkan adanya komposisi alkohol dengan kadar yang tersebut berbeda-beda di dalam pada urine, darah lalu isi lambung, sementara dalam hati tidak ada terdeteksi. Secara keseluruhan menggambarkan telah terjadi mengonsumsi alkohol pada jumlah keseluruhan besar," kata Arfiani pada waktu konferensi pers terkait tindakan hukum tewasnya siswa itu pada Polres Metro DKI Jakarta Timur, Kamis.
Pemeriksaan toksikologi merupakan kumpulan tes untuk mendeteksi lalu mengidentifikasi adanya zat berbahaya atau racun di tubuh, seperti obat-obatan legal maupun ilegal, zat kimia, atau racun lainnya. Pemeriksaan ini biasanya dijalankan pada sampel darah, urine, atau air liur.
Arfiani memaparkan, hasil pemeriksaannya menunjukkan adanya zat alkohol jenis etanol sebanyak 0,20 persen pada urine, 0,001 persen pada darah juga 1,75 persen pada lambung. Sedangkan hati Kenzha tak terdeteksi adanya alkohol jenis etanol.
Menurut Arfiani, alkohol tidak ada menjadi penyulut kematian Kenzha secara langsung. Namun, alkohol pada dosis yang tinggi turut berkontribusi mempercepat kematian oleh sebab itu berpengaruh pada penurunan kesadaran juga kesulitan bernapas.
"Kadar alkohol atau etanol berperan sebagai faktor kontribusi yang mana mempercepat terjadinya kematian melalui mekanisme penurunan kesadaran yang dimaksud memungkinkan terjadinya hambatan pernapasan akibat sikap tubuh tertentu atau kita sebut dengan asfiksia postural. Setelah korban mengalami penurunan kesadaran," jelas Arfiani.
Lebih lanjut, Arfiani menyebut, orang dengan kesadaran yang baik akan mudah bangun ketika terjatuh, sedangkan Kenzha di pengaruh alkohol yang mana sangat besar sehingga telah di kondisi lemas.
"Pada pada waktu beliau kedudukan tergelincir ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika terjatuh, ada luka pada kepala, ada luka terbuka, tapi kalau luka yang disebutkan berdiri sendiri itu tidaklah menyebabkan kematian, tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu. Jadi, makanya saya pikir meninggalnya adalah oleh sebab itu mekanisme beliau susah bernafas," ucap Arfiani.
Sebelumnya, Polres Metro Ibukota Timur menghentikan penyelidikan persoalan hukum tewasnya siswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) pada area kampus pada Selasa (4/3) dikarenakan tidaklah ditemukan unsur pidana.
Penyelidikan dihentikan pasca petugas melakukan peringkat perkara tindakan hukum sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro DKI Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 melawan nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Hal ini sebagaimana dimaksud di Pasal 170 KUHP kemudian atau Pasal 351 KUHP kemudian atau Pasal 359 KUHP pada dugaan tindakan pidana penganiayaan secara bersama-sama lalu atau penganiayaan juga atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tak adanya unsur pidana di tindakan hukum tewasnya pelajar UKI ini sudah ada diperjelas pada waktu adegan pra rekonstruksi kemudian keterangan dari para saksi.
Beberapa saksi mulai dari siswa hingga pihak pengamanan (sekuriti) menjelaskan, Kenzha dengan sikap berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar yang disebutkan lepas hingga akhirnya Kenzha jatuh lalu masuk ke selokan.



