berita viral

Cara urus sertifikat HGB menjadi SHM, syarat, prosedur, juga biayanya

ligapedianews.com Ibukota – Pemilik rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sekarang ini bisa saja meningkatkan legalitas properti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Langkah ini memberikan kepastian hukum berhadapan dengan kepemilikan tanah dan juga membuka potensi tambahan luas pada pengelolaan aset properti.

Perubahan status dari HGB ke SHM bukan cuma memudahkan pemilik untuk memiliki tanah secara permanen, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan nilai aset. Dengan demikian, penting bagi penduduk untuk memahami prosedur serta kegunaan dari proses alih status ini.

1. Persyaratan dokumen

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

• Formulir permohonan yang mana telah terjadi diisi lalu ditandatangani di dalam melawan materai (oleh pemohon atau kuasa).

• Surat kuasa jikalau diwakilkan.

• Fotokopi KTP serta KK, juga identitas kuasa apabila ada.

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

• Bukti pembayaran PNBP (pendaftaran) Rp 50.000 per sertifikat.

• Sertifikat HGB asli.

• IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal ≤ 600 m².

• Surat persetujuan dari kreditor apabila masih ada hak tanggungan.

• Pernyataan tak sengketa & dikuasai secara fisik.

Catatan: proses balik nama diperlukan jikalau pemegang HGB bukanlah pemilik ketika ini, juga akan dikenakan BPHTB.

2. Alur proses pengajuan

• Datang ke Kantor Pertanahan/BPN setempat.

• Serahkan dokumen ke loket lalu isi formulir pengajuan.

• Bayar PNBP sebagian Rp 50.000 lalu biaya lainnya seperti pengukuran.

• Petugas melakukan pengukuran bidang tanah; wajib hadir pada waktu pengukuran.

• Bayar BPHTB lalu apabila luas > 600 m², biaya pengukuran tambahan serta konstatering report.

• Setelah proses administrasi selesai, SK Hak Milik lalu SHM dicetak serta siap diambil sekitar 5 hari kerja.

3. Prediksi biaya

• PNBP: Rp50.000 per sertifikat (PP 128/2015).

• BPHTB: 5 persen × (NPOP – NJOPTKP), tergantung NJOP. Contoh: tanah NJOP Rp 2 juta/m² dengan luas 200 m² menghasilkan kembali BPHTB ~Rp6,8 juta.

• Biaya pengukuran tanah (jika > 600 m²): kira‑kira Rp292.000 untuk 800 m².

• Konstatering report (jika > 600 m²): contoh 800 m² biaya sekitar Rp 191.000.

• Jasa PPAT/notaris (opsional): ± Rp 2 juta atau 0,5–1 perswn dari nilai transaksi.

Total biaya biasanya berkisar antara Rp 6-8 juta, tergantung luas lalu kondisi tanah.

4. Estimasi waktu proses

Proses administrasi di tempat Kantor BPN umumnya memakan waktu ± 5 hari kerja sejak dokumen lengkap juga pembayaran dilakukan.

Kenapa perlu ubah ke SHM?

• Kepemilikan permanen, tak terbatas usia seperti HGB yang digunakan hanya saja 30 tahun.

• Lebih mudah diwariskan dan juga diperdagangkan, dan juga meningkatkan nilai jual properti.

• Kemudahan permodalan, sebab SHM lebih lanjut mudah untuk dijadikan agunan kredit.

Dengan mengubah HGB ke SHM, pemilik rumah memperoleh kepastian hukum menghadapi tanah yang digunakan dimiliki. Status SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang mana tak terbatas waktu, sehingga menguatkan sikap hukum pemilik di berbagai urusan pertanahan.

Selain itu, pembaharuan status ini juga berdampak pada meningkatnya nilai properti dalam mata pasar. Legalitas jangka panjang yang mana tambahan kuat menciptakan properti tambahan menarik bagi penanam modal maupun pembeli, dan juga memudahkan pada pengurusan administrasi ke depan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles